Beredar Isu Adanya Pemotongan Bantuan PKH di Desa Gambuhan

Reporter Redaksi 519 Views

Pemalang, Media RCM.com – Progam keluarga harapan (PKH) di desa Gambuhan kecamatan Pulosari kabupaten Pemalang banyak menuai isu mengenai pemotongan dikalangan penerima manfaat.

Pada Selasa (16/12/2025) seorang warga desa Gambuhan (M) nama samaran, dan beberapa warga yang dijumpai. Dia mengambil bantuan PKH di wilayah desanya. Setelah di ambil dirinya di suruh mengasih ke kelompoknya dengan nominal 50 ribu dan ada juga yang 100 ribu.

Padahal ini bukan sumbangan, ini bisa dikatagorikan meminta/memangkas dari sesuatu yang tidak pantas dilakukan, karena ini Bansos PKH dana untuk fakir miskin.

“Kalau mau menolong yang ikhlas, bener- bener ikhlas tidak boleh ada embel- embel apapun bentuknya, ini termasuk kategori pungli,” menurut “Agusto” pengamat kebijakan publik.

- Advertisement -

Dan dari tim media mengklarifikasi kepada pihak pengurus PKH/pendamping PKH. Dari kecamatan Yaitu (R) dan (M), dia kebingungan setelah dari tim media menanyakan hal ini.

“Mengapa dari pendamping PKH tidak tahu hal ini, terus tiap pendampingan PKH seperti apa kinerjany? Kita semua perlu tahu,” kata salah satu wartawan media online.

Dari pegakuan (R) yang membawahi 2 pendampingan desa, dia mengatakan saya malah tidak tahu pak , mengenai itu.

Padahal kegiatan pemangkasan sering kali dilakukan dan sudah lama setiap pencairan PKH. Menurut penerima KPM (M) nama samaran, “Itu termasuk tugas dari pendamping harus bisa membimbing keluarga penerima manfaat, mendorong menuju kemandirian dan sejahterah, bahwa bantuan yang sudah di salurkan. Kalau pendamping PKH itu bukan saja penyalur, akan tetapi juga penggerak agar KPM bisa keluar dari kemiskinan.”

Dan terus gimana kalau di dalam kelompok ada praktek-praktek nakal, adanya oknum memotong/memangkas, pengumpulan dana dan tidak ada kepentingan yang lain. Jelas ini kategori pungli.

Sudah dijelaskan pada UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 11 dan 12 tentang korupsi.

Bila ada unsur menguntungkan diri sendiri itu bisa di katakan pungli karna tidak berdasar dan UU korupsi no 31/1999 jo UU no 31/2001 tentang pemberantasan korupsi.

Pungli yang ada di dalam pengambilan PKH sangat merugikan penerima manfaat. Dan sangat resah baginya.

Untuk itu untuk dinas terkait agar lebih jeli, teliti dan tindak oknum. Yang ada dalam pemangkasan dalam penerima bantuan PKH.

Di dalam pendamping PKH ada tugas pendampingan dan edukasi, mengapa masih ada pemotongan/pemangkasan dalam hal ini .

Dan banyak dugaan selama ini seolah dari pendamping PKH kurang dalam pengawasan terhadap kegiatan ini .

( Sekhudin )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *