MediaRcm_Bulukumba, Sulawesi Selatan – Di balik rimbunnya pepohonan Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, masih terdengar merdu kicau burung. Namun, harmoni alam itu tercoreng oleh pemandangan luka terbuka: sebuah lubang bekas tambang seluas kurang lebih satu hektare yang kini dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
Lubang besar tersebut menyisakan tumpukan pasir dan batu (sirtu) di sisi jalan desa. Tanpa papan peringatan, tanpa pagar pembatas, lokasi bekas tambang itu kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sekaligus merusak ekosistem sekitar.
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa tambang tersebut sempat beroperasi beberapa waktu lalu, namun dihentikan karena tidak memiliki izin resmi.
“Warga dan banyak pihak protes, setelah itu tambang ditinggalkan begitu saja,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Sorotan pun datang dari kalangan pemerhati lingkungan. Syahrul Gempark, aktivis lingkungan di Bulukumba, menilai kasus ini tak bisa dianggap sepele. Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius.
“Jika benar ilegal, pelakunya bisa dijerat dengan UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Syahrul.
Ia menambahkan, selain UU Minerba, pelaku tambang ilegal juga berpotensi dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal dalam KUHP, termasuk bagi pihak yang turut membantu atau mendukung kegiatan tersebut.
Dugaan Kepemilikan Lahan Tambang
Lebih jauh, Syahrul membeberkan hasil investigasinya. Ia menemukan informasi bahwa lokasi bekas tambang tersebut diduga berada di atas lahan milik Kepala Desa Ara, H. Amiruddin Rasyid.
“Lahan itu kami duga milik Kades Ara,” ungkapnya.
Syahrul menekankan, jika lubang bekas tambang itu tidak segera direklamasi, kerusakan lingkungan bisa semakin parah. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Respons Dinas Lingkungan Hidup Bulukumba
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba mengakui bahwa pihaknya pernah mengagendakan peninjauan lokasi pada Februari 2025. Namun rencana itu gagal terealisasi karena akses jalan menuju lokasi disebut sudah tertutup.
“Pernah diagendakan peninjauan pada Februari 2025, tapi tidak sampai ke lokasi karena menurut informasi masyarakat sudah tidak ada jalan. Saat itu kami malah diarahkan ke lokasi tambang baru di Kelurahan Benjala,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).
Meski begitu, ia menegaskan DLHK Bulukumba akan kembali menjadwalkan peninjauan ulang guna memastikan kondisi terkini lokasi bekas tambang tersebut.
“Nanti kami cek kembali, Pak,” ujarnya singkat.
Menunggu Tindakan Tegas
Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah bekas tambang menganga di Desa Ara ini akan terus menjadi luka permanen, atau segera ditangani demi menyelamatkan masa depan ekologi Bulukumba?