PEKALONGAN, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (21/11/2024), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda, KPU, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), PWI, dan tim kampanye pasangan calon.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, menyampaikan bahwa masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024. Pada masa ini, seluruh APK harus sudah ditertibkan.
“Sesuai ketentuan, pada 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, seluruh APK wajib sudah dibersihkan,” tegas Kusuma.
Bawaslu telah menginventarisir 23.282 APK yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. APK tersebut mencakup baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, stiker, hingga banner. Selain itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu dan tim kampanye untuk menonaktifkan akun media sosial resmi serta tidak melakukan aktivitas kampanye apa pun selama masa tenang.
“Kami juga mengingatkan agar tidak ada kampanye di media cetak, elektronik, media sosial, maupun daring. Selain itu, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir,” tambahnya.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Dika Redana, menambahkan bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab berbagai pihak.
“Pembersihan APK dilakukan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten untuk APK yang difasilitasi KPU, pasangan calon atau tim kampanye, Bawaslu, serta pemerintah daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab guna menyamakan persepsi dan memastikan koordinasi yang efektif. (Bar)