KAJEN, Media RCM – Dalam rangka Mengawal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Gelaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan upaya sinergitas bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Pekalongan.
Hal ini disampaikan oleh Bakhrizal pada rapat koordinasi dengan Kepala OPD Kab. Pekalongan, dan Camat Se- Kab. Pekalongan, dengan tema “Mengawal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Gelaran Pemilu 2024”, Rabu (15/3) di Hotel Indonesia Syari’ah.
Bakhrizal juga menyampaikan Bawaslu tidak akan bisa mengawal netralitas ASN tanpa adanya dukungan dari bapak ibu sekalian, selaku kepala OPD, se- Kab. Pekalongan dan Camat se-kab. Pekalongan.
“Secara prinsip ASN melakukan hal dalam pelayanan publik, namun digelaran 2024 ASN tidak dibolehkan menggunakan hak nya untuk kepentingan partai politik, dalam melakukan pelayanan publik.” Kata Bakhrizal.
“Kami akan melakukan proses-proses penanganan pelanggaran, kemudian kami akan memberikan surat rekomendasi terkait pelanggaran yang terjadi, adapun jenis pelanggaran ringan atau beratnya di nilai oleh KASN, serta bentuk sanksi yang akan di berikan.” Ungkap Bakhrizal, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kab. Pekalongan.
“Kami harap bapak ibu pimpinan OPD dan pimpinan kecamatan menularkan ilmunya kepada ASN ditempat bapak ibu bekerja,” tambah Bakhrizal.
Sementara Ahmad Dzul Fahmi menyampaikan pentingnya kegiatan ini sekaligus membuka acara rapat koordinasi dengan Kepala OPD dan Camat Se- Kab. Pekalongan.
“Pentingnya acara ini karena bapak ibu semua mempunyai tugas-tugas dari negara, dan terkait netralitas ASN ada aturan yang khusus yaitu UU no. 5 tahun 2014, mungkin secara peraturan sudah tidak ada masalah namun dalam pelaksanaan kadang masih ada yang Abu-abu, sehingga kita perlu merefresh kembali.” Kata Dzul Fahmi.