Bawaslu Blitar Dalami Dugaan Paslon Rijanto-Becky Tebar Uang Usai Daftar di KPU

Reporter Media RCM Blitar 61 Views

Blitar.MediaRCM.com – Bawaslu Kabupaten Blitar tengah menyelidiki dugaan aksi penyebaran uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Rijanto-H Becky usai mendaftar di KPU Blitar. Aksi tersebut terjadi setelah pasangan ini resmi mendaftarkan diri pada Selasa (27/8), di mana uang pecahan Rp 20 ribu disebarkan di depan kantor KPU Blitar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait insiden tersebut. “Iya, sudah dapat informasi itu (sebar uang) tapi kami masih mengkaji dan mendalami apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” ujar Masrukin pada Rabu (28/7/2024).

- Advertisement -

Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, Bawaslu akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah tindakan ini melanggar aturan yang berlaku. “Kami akan kaji dulu, adakah pasalnya atau tidak. Ini juga masih dalam tahapan pendaftaran paslon. Belum kampanye. Tapi yang jelas kami dalami dulu,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Rijanto-Becky menyelesaikan proses pendaftaran yang berjalan lancar. Mereka sempat menggelar konferensi pers di hadapan media, kemudian menemui para pendukung mereka. Aksi penyebaran uang terjadi saat pasangan calon ini berpamitan, tepat di depan gerbang Kantor KPU Blitar. Tidak lama setelah itu, Rijanto-Becky bersama rombongannya meninggalkan lokasi.

Hingga kini, Bawaslu masih terus mendalami kejadian ini untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam aksi tersebut.

Jika terbukti adanya pelanggaran dalam aksi sebar uang tersebut, Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masrukin juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk proses pendaftaran calon.

Kami harus memastikan bahwa setiap proses dalam pemilihan ini berjalan sesuai aturan yang ada, tanpa adanya penyimpangan. Masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Sejauh ini, belum ada pihak dari tim kampanye Rijanto-Becky yang memberikan tanggapan resmi terkait dugaan sebar uang ini. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil. Masyarakat dan pemantau pemilu di Blitar akan terus memantau langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ini.

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *