Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Nasional > Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
NasionalTNI – Polri

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

Terakhir diperbarui: 15/11/2023 7:03 am
Reporter Media RCM BALI Diposting 15/11/2023 208 Views
Share
SHARE

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

MEDIA RCM.COM 15-11-2023

Kolaka Utara, Selasa 14 November 2023 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard 2023) — Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Contents
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi TenggaraMEDIA RCM.COM 15-11-2023(Vjay)

IMG 20231115 080048

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

- Advertisement -

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

PERBER RUMAH IBADAH: JENDELA KETIDAKADILAN YANG DIPAKAI SEBAGAI PATOKAN ‘KERUKUNAN

Setelah Usainya Pasca Bencana Alam Banjir Bandang, Pihak Grapari Telkomsel Cabang Kota Langsa

Alun-alun Kota Pekalongan Ramai, Personel Ops Lilin Candi Turun Langsung Layani Warga

Proyek SPAM Kota Sabang, Menjadi “Hadiah Khusus” , LASKAR Untuk Kajati Aceh Di Hari Bela Negara

Perang Surat di PBNU, Konfercab NU Banyuwangi Jadi Korban

Operasi Lilin Candi 2025, Polres Pekalongan Kota Tangani Dua Kasus Korban Meninggal Dunia

PTUN Surabaya Mengabulkan Eksekusi Warga Pilang Terhadap PPID Kota Probolinggo

Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

Polres Batang Petakan Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Selama Libur Nataru

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231115 WA0008 Polres Tabanan Intensifkan Blue Light Patrol, Kamtibmas Kondusif, Pemilu Aman*
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231115 084314 Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Berita Populer
IMG 20251220 WA0036
Banyak Sorotan Warga Desa Gambuhan, Pengakuan Salah Satu Kelompok RW “Semua RW Juga Memotong BLTS Kesra!”
990 Views 20/12/2025
IMG 20251217 WA0048
Dugaan Pemangkasan Dana BLT Kesra Desa Gambuhan Menuai Sorotan dan Kritikan Warga
752 Views 17/12/2025
IMG 20251219 WA0024
Proyek Jalan Banyumas-Way Kunir Pringsewu Diduga Syarat Rekayasa
657 Views 19/12/2025
Screenshot 20251221 211229
Beredar Isu Adanya Pemotongan Bantuan PKH di Desa Gambuhan
587 Views 21/12/2025
Screenshot 20251217 231701
Pemimpin Redaksi Media RCM Ucapkan Harlah PWO Jepara ke-5
497 Views 18/12/2025
IMG 20251220 WA0008
Polres Batang Petakan Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Selama Libur Nataru
476 Views 20/12/2025
Supported By
Pendidikan
Ratusan Pelari Ikuti Pice Run Gantung 2025
396 Views 14/12/2025
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
547 Views 04/12/2025
Pemerintah Kabupaten Magelang Terus Menggelar Ruang Aspirasi Bersama Forkompimda
713 Views 30/11/2025
Mahasiswa UT Fakultas Sains dan Teknologi Keluhkan Sistem dan Penilaian, Minta Transparansi
887 Views 25/11/2025
Glow Sanctuary Bergema: STT Global Glow Indonesia Kirim 31 Wisudawan untuk Misi Global!
1.2k Views 08/11/2025

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
Screenshot 20251221 211229
Beredar Isu Adanya Pemotongan Bantuan PKH di Desa Gambuhan
587 Views 21/12/2025
IMG 20251220 WA0036
Banyak Sorotan Warga Desa Gambuhan, Pengakuan Salah Satu Kelompok RW “Semua RW Juga Memotong BLTS Kesra!”
990 Views 20/12/2025
Penghijauan Trajumas Dinilai Penting untuk Jaga Mata Air, Ini Kata Harun Abdul Khafizh
76 Views 22/12/2025
IMG 20251217 WA0048
Dugaan Pemangkasan Dana BLT Kesra Desa Gambuhan Menuai Sorotan dan Kritikan Warga
752 Views 17/12/2025
IMG 20251213 WA0004
Kurang Dari 4 Jam, Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia Diamankan Tim Gabungan Polres Beltim
471 Views 13/12/2025

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?