KAJEN, Media RCM – Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) akan segera hadir di Kabupaten Pekalongan. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum DPP IP3N Didit Sandra Ahustia, Kamis (18/5)
Didit mengatakan bahwa IP3N sudah ada di beberapa kota/kabupaten dan Provinsi. Dan sebentar lagi akan hadir di Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPD IP3N Kabupaten Pekalongan Dudi Ridwandi mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera mengirim legalitas IP3N ke Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan dan mengadakan audensi dengan Pemda terkait.
“Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengirimkan legalitas organisasi IP3N ke Bakesbangpol dan melakukan audensi ke Pemda terkait keberadaan IP3N di Kabupaten Pekalongan.” Kata Dudi.
Rencananya IP3N akan menggandeng stockholder untuk mensosialisasikan terkait Perusahaan Perseorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kita akan segera mensosialisasikan terkait cara mendirikan PT Perorangan di Kabupaten, yang kita ketahui bahwa UMK di Kabupaten Pekalongan sangat banyak sekali.” Tambahnya.
Lanjut Dudi, salah satu kelebihan perseroan perorangan bagi para pengusaha mikro dan kecil diantara mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI, dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.
“Pendiriannya juga mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut.” Tambahnya.
Di PT Perorangan juga dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil, baca juga artikel ini untuk persiapan mengakses modal).
Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil.
“Alamat PT boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.” Tutupnya.