Pekalongan, Media RCM.com – Aqilla Kavling 03 yang berada di dukuh Wonosari desa Kalilembu kecamatan Karangdadap kabupaten Pekalongan hari ini, Rabu (28/5/2025) resmi menunjuk kantor hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS sebagai kuasa hukumnya.
Diketahui bahwa kuasa hukum untuk urusan hunian kavling berarti memberikan mandat kepada seorang ahli hukum atau pengacara untuk mewakili kepentingan owner dalam hal-hal terkait dengan tanah kavling, seperti jual beli, sengketa, atau masalah legal lainnya.
Alasan mengapa Aqilla Kavling 03 menunjuk kuasa hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS adalah untuk melindungi kepentingannya, memastikan bahwa owner mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari potensi kerugian.
Disamping itu juga memastikan proses hukum yang benar dan menangani sengketa. Jika terjadi perselisihan atau sengketa terkait tanah kavling, kuasa hukum dapat membantu owner menyelesaikan masalah secara damai atau melalui jalur hukum.
Didalam administrasi juga dapat membantu owner dalam berbagai urusan, seperti mempersiapkan dokumen, bernegosiasi, dan beracara di pengadilan jika diperlukan.
Terkait jual beli di Aqilla Kavling 03 yang berkaitan dengan surat akte jual beli dan sertipikat, pihaknya juga siap membantu dan mempermudah dalam penerbitan sertipikat SHM.
“Saya juga akan selalu mendampingi klien dalam urusan jual beli. Dan untuk urusan akta jual beli dan penerbitan sertipikat pun nanti kita bantu permudah supaya pembeli merasa nyaman dan puas,” kata Adv. M. Tonggak., S.H., CPT., C.MED