Aqilla Kavling 03 Tunjuk Kuasa Hukum Adv. M.Tonggak, S.H., CPT., C.MED

Reporter Redaksi 942 Views
Owner Aqilla Kavling 03 Teguh Hadi Wiranto saat menandatangani surat kuasa, Rabu (28/5/2025)

Pekalongan, Media RCM.com – Aqilla Kavling 03 yang berada di dukuh Wonosari desa Kalilembu kecamatan Karangdadap kabupaten Pekalongan hari ini, Rabu (28/5/2025) resmi menunjuk kantor hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS sebagai kuasa hukumnya.

Diketahui bahwa kuasa hukum untuk urusan hunian kavling berarti memberikan mandat kepada seorang ahli hukum atau pengacara untuk mewakili kepentingan owner dalam hal-hal terkait dengan tanah kavling, seperti jual beli, sengketa, atau masalah legal lainnya.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 15.30.57

Alasan mengapa Aqilla Kavling 03 menunjuk kuasa hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS adalah untuk melindungi kepentingannya, memastikan bahwa owner mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari potensi kerugian.

- Advertisement -

WhatsApp Image 2025 05 28 at 22.51.33

Disamping itu juga memastikan proses hukum yang benar dan menangani sengketa. Jika terjadi perselisihan atau sengketa terkait tanah kavling, kuasa hukum dapat membantu owner menyelesaikan masalah secara damai atau melalui jalur hukum.

Didalam administrasi juga dapat membantu owner dalam berbagai urusan, seperti mempersiapkan dokumen, bernegosiasi, dan beracara di pengadilan jika diperlukan.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 15.30.56

Terkait jual beli di Aqilla Kavling 03 yang berkaitan dengan surat akte jual beli dan sertipikat, pihaknya juga siap membantu dan mempermudah dalam penerbitan sertipikat SHM.

“Saya juga akan selalu mendampingi klien dalam urusan jual beli. Dan untuk urusan akta jual beli dan penerbitan sertipikat pun nanti kita bantu permudah supaya pembeli merasa nyaman dan puas,” kata Adv. M. Tonggak., S.H., CPT., C.MED

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *