Oleh : Djoko TP Pembina Koormasra atau Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Jepara
mediaRCM | Jepara – 10 Desember 2024
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (𝐇𝐚𝐤𝐨𝐫𝐝𝐢𝐚) setiap tanggal 9 Desember.
Pendahuluan
Zona Integritas (ZI) dan Penetapan Integritas Anti Korupsi (PIAK) adalah strategi yang dirancang untuk mewujudkan birokrasi bebas korupsi, meningkatkan pelayanan publik, dan menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Pemerintah desa dan kabupaten wajib menerapkan prinsip ini melalui komitmen anti korupsi yang tertuang dalam kebijakan, tata kelola, dan slogan-slogan yang mendukungnya. Ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan PIAK dan melalaikan slogan anti korupsi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap reformasi birokrasi, sehingga mengancam integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Permasalahan
1. Ketiadaan Tata Kelola yang Akuntabel: Tidak diterapkannya PIAK dan zona integritas menciptakan celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta lemahnya kontrol birokrasi.
2. Pelemahan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan menganggap pemerintah desa dan kabupaten tidak transparan dan tidak serius dalam melayani mereka. Hal ini dapat menurunkan legitimasi pemerintahan.
3. Efisiensi Anggaran Terganggu: Ketidakpatuhan dapat memengaruhi alokasi anggaran yang berpotensi disalahgunakan tanpa sistem pengendalian yang efektif.
4. Sanksi dari Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat dapat memberikan teguran atau sanksi berupa penundaan dana desa atau bantuan lainnya karena tidak memenuhi kewajiban integritas.
Pemecahan Masalah
1. Penyusunan dan Implementasi PIAK yang Efektif:
– Pemerintah desa dan kabupaten harus menyusun kebijakan PIAK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
– Melakukan deklarasi zona integritas dengan indikator yang jelas, seperti transparansi anggaran, pengawasan internal, dan pelibatan masyarakat.
2. Penguatan Kapasitas dan Pemahaman Aparat:
– Mengadakan pelatihan terkait tata kelola yang baik (good governance) dan prinsip anti korupsi untuk semua perangkat desa dan kabupaten.
– Memastikan setiap aparatur memahami pentingnya PIAK sebagai dasar pembangunan birokrasi yang bersih.
3. Sosialisasi dan Penguatan Slogan Anti Korupsi:
– Pemerintah desa dan kabupaten wajib menggaungkan slogan-slogan anti korupsi dalam berbagai kegiatan publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
– Melibatkan masyarakat sebagai pengawas aktif terhadap implementasi zona integritas.
4. Monitoring dan Evaluasi Rutin:
– Inspektorat daerah harus secara berkala memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIAK, termasuk mengevaluasi efektivitas slogan anti korupsi.
– Memberikan laporan hasil evaluasi sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pemerintah pusat.
Sanksi
1. Administratif:
– Penundaan atau pemotongan dana desa atau dana alokasi khusus kabupaten.
– Pencabutan program atau bantuan yang terkait reformasi birokrasi.
2. Hukum:
– Jika terbukti ada praktik korupsi akibat tidak adanya pengendalian melalui zona integritas, pejabat yang bersangkutan dapat dijerat hukum pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Penyalahgunaan anggaran dapat berujung pada hukuman penjara dan denda.
3. Sanksi Etika dan Jabatan:
– Teguran keras hingga pencopotan jabatan bagi aparatur yang lalai atau tidak mendukung pelaksanaan PIAK.
– Penurunan nilai evaluasi kinerja bagi daerah yang tidak melaksanakan zona integritas.
Bagaimana sanksinya pemerintah desa dan jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara tidak melaksanakan PIAK
Berikut penjelasannya:
1. Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap peraturan terkait Zona Integritas (ZI): terdapat regulasi resmi yang mengatur penerapan zona integritas, seperti dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) atau kebijakan KemenPAN-RB, maka ketidakpatuhan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Hal ini berpotensi berujung pada:
– Pemberian sanksi administratif atau keuangan.
– Tindak pidana korupsi jika ketidakpatuhan menyebabkan penyalahgunaan anggaran.
2. Sanksi Administratif
– Penundaan atau pemotongan anggaran: Pemerintah pusat dapat menunda transfer dana desa atau anggaran lainnya jika pemerintah desa dianggap tidak memenuhi indikator integritas.
– Evaluasi jabatan: Pejabat yang bertanggung jawab di tingkat desa atau PemKab dapat dikenakan evaluasi jabatan, termasuk penggantian.
3. Dampak Sosial dan Reputasi
– Hilangnya kepercayaan publik: Tidak adanya komitmen terhadap integritas anti korupsi dapat merusak citra pemerintah desa dan Forkopimda di mata masyarakat.
– Ketidakstabilan sosial: Kegagalan menerapkan zona integritas dapat memicu keresahan masyarakat, terutama jika disertai dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
4. Pelanggaran Etika Pemerintahan
– Pelanggaran kode etik: Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, mengabaikan upaya pemberantasan korupsi melanggar prinsip etika, yang dapat berujung pada teguran dari institusi pengawas, seperti inspektorat daerah atau KPK.
– Pemberhentian jabatan: Jika ketidakpatuhan dianggap fatal, pejabat desa atau Pejabat Daerah dapat diberhentikan oleh atasannya.
5. Rekomendasi Tindakan
Untuk menghindari sanksi atau dampak tersebut, penting bagi pemerintah desa dan Pemerintah Daerah untuk:
– Menyusun dan mengimplementasikan zona integritas sesuai arahan regulasi nasional.
– Memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
– Melakukan sosialisasi slogan anti korupsi sebagai bentuk komitmen nyata terhadap PIAK.
– Jika hal ini dibiarkan, pemerintah daerah atau desa dapat menghadapi pengawasan lebih ketat dari KPK atau lembaga terkait lainnya.
Kesimpulan
Ketidakpatuhan pemerintah desa dan kabupaten dalam melaksanakan PIAK dan zona integritas menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Selain menciptakan celah untuk korupsi, hal ini merusak citra pemerintah di mata masyarakat, mengancam efisiensi anggaran, dan berisiko menghadapi sanksi dari pemerintah pusat.
Penutup
Melaksanakan PIAK dan zona integritas bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Dengan komitmen yang kuat, pengawasan yang efektif, dan keterlibatan masyarakat, pemerintah desa dan kabupaten dapat membangun integritas yang berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.