Aliansi LSM Pertanyakan Transparansi Izin Tambang Galian C di Sumbawa, Desak DPRD Buka Data Publik

Aliansi LSM Pertanyakan Transparansi Izin Tambang Galian C di Sumbawa, Desak DPRD Buka Data Publik

Reporter Media RCM NTB 226 Views

Sumbawa Besar|NTB,- (2 Juni 2025)– Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Lingkungan dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumbawa melayangkan pertanyaan kritis kepada DPRD Kabupaten Sumbawa, khususnya Ketua Komisi II, terkait transparansi izin pertambangan galian C di wilayah tersebut. Mereka menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial akibat aktivitas tambang yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, aliansi ini menyampaikan keprihatinannya terhadap kemungkinan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang galian C yang saat ini beroperasi di berbagai kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Mereka menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik atas seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar hukum operasional para pelaku tambang.

“Kami mendesak agar DPRD, khususnya Ketua Komisi II, menyampaikan data secara terbuka kepada publik. Transparansi izin adalah fondasi utama untuk memastikan kegiatan tambang dilakukan secara bertanggung jawab, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” tegas perwakilan Aliansi.

Aliansi LSM tersebut menekankan bahwa setiap perusahaan tambang galian C seharusnya memiliki izin lengkap dan sesuai regulasi, yang terdiri dari:

- Advertisement -

1.Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Aliansi mempertanyakan legalitas dan kelengkapan IUP yang dimiliki perusahaan tambang. Mereka menuntut keterbukaan informasi mengenai nama perusahaan, lokasi dan luas lahan tambang, serta masa berlaku izin.

2.Izin Lingkungan
Mengingat potensi dampak serius terhadap lingkungan, keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dianggap mutlak. Aliansi meminta agar dokumen ini dibuka ke publik dan meminta kejelasan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaannya.

3.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bangunan operasional tambang semestinya memiliki IMB yang sah. Aliansi ingin memastikan tidak ada bangunan yang berdiri tanpa izin atau bertentangan dengan tata ruang wilayah.

4.Dokumen RKL dan RPL sebagai Wujud Komitmen Lingkungan
Selain meminta salinan dokumen, aliansi juga mempertanyakan konsistensi perusahaan dalam menjalankan isi dari RKL dan RPL tersebut.

Aliansi menilai, keengganan DPRD untuk membuka informasi yang diminta akan menjadi indikasi awal adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan sektor pertambangan. Mereka tidak segan untuk menempuh jalur hukum dan advokasi publik apabila hak masyarakat atas informasi ini tidak dihormati.

“Kami siap berkolaborasi dalam pengawasan. Tapi jika tidak ada itikad baik dari DPRD untuk menjawab pertanyaan dan membuka data, maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menggalang gerakan publik lebih luas,” lanjut pernyataan tersebut.

Aliansi LSM berharap agar DPRD Kabupaten Sumbawa menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa atas desakan aliansi tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan dan menindaklanjuti permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. (Af)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *