Media RCM,Tasikmalaya.
pada hari senin ( 02/09/2024) exponen 96 melakukan kegiatan pasang spanduk,exponen 96 meminta aparat kepolisian ,kementrian perhubungan dan pemerintah kota tasikmalaya untuk bersikap tegas dan segera menutup pool bus antar kota antar propinsi ( AKAP) yang tidak mengantongi ijin oprasional.
” sampai saat ini tidak kelanjutan mengenak poll bus antar kota antar propinsi ( AKAP) yang tidak mengantongi ijin oprasional.
Seharusnya, Dadi mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menutup Pool Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang tidak mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Republik Indonesia. “Maka dengan itu, kami meminta kepolisian untuk segera melakukan tindakan untuk segera menutup Pool Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang jelas-jelas tidak memiliki izin operasional, kok malah didiamkan ini,” tuturnya
sementara, isi Surat yang dilayangkan DPRD Kota Tasikmalaya kepada Pj. Wali Kota Tasikmalaya terkait izin operasional Pool Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) diantaranya. Pertama, DPRD Kota Tasikmalaya mendukung sepenuhnya usulan-usulan dari eksponen 96 sebagaimana disampaikan dalam notulensi rapat terlampir untuk dijadikan bahan tindak lanjut tentang perumusan kebijakan pengelolaan dan pengembangan terminal di Kota Tasikmalaya sesuai kewenangan masing-masing.
Keberadaan bangunan Terminal Tipe A Indihiang sampai ini, terbengkalai, dan banyak para-Pedagang dari mereka, khususnya pelaku UMKM, juga para Pemilik Bus AKAP, ataupun Elf, jadi gulung tikar,(Alias Bangkrut).
Spanduk sengaja kami pasang, dan Kritikan pedas bagi gedung DPRD, DISHUB Kementrian darat dan kota Tasikmalaya, serta MAPOLRES, agar secepatnya ambil tindakan penutupan dua Pool Bus Terminal bayangan yang saat ini berdiri kokoh,”Tegasnya.( A.G)