Akibat sayur pakis campur karet gelang Restoran Aneka siefood 38 Meruya dipolisikan .

Reporter Media RCM DKI 88 Views

Akibat sayur pakis campur karet gelang
Restoran
Aneka siefood 38 Meruya dipolisikan .

Jakarta,mediarcm.com -Senin (5/1/2026) Andi Mulyati Pananrangi SE Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu selaku pelapor yang merasa terancam keselamatan nyawa nya dalam Insiden sajian Menu aneka Seafood 38 Meruya pada tanggal 7 Desember 2025 tepatnya pukul 19.05 WIB dalam kasus makanan tercemar yang diduga mengandung benda asing berupa karet gelang yang terdapat didalam makanan sayur pakis.

Andi Mulyati Pananrangi,SE telah memberikan ruang dan waktu terhadap Restoran Aneka Seafood 38 yang dipimpin Serly selaku manager Restoran selain itu yang bersangkutan Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah mendatangi kembali Restoran tersebut serta sudah melayangkan 2 kali Somasi.

Sampai hari ini Senin (5/1/2026) pihak restoran tidak ada tanggapan dan niat baik akhirnya Andi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak Polres Jakarta Barat.

- Advertisement -

Diawali dengan konseling yang diterima oleh Iptu Suryadi dengan menyatakan kalimat”saya Perwiranya hari ini, “Ucap IPTU Suryadi tegas dan mengarahkan untuk membuat surat aduan langsung ke Kapolres.

Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah menunjukkan beberapa pasal UUPK (Perlindungan Konsumen) pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ayat (2) yang berbunyi Melarang Pelaku Usaha Perdagangkan Barang yang rusak, cacat, Bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar, makanan yang mengandung benda asing termasuk dalam kategori barang tercemar.

Pasal 4 Huruf a: Mengatur hak konsumen atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.

Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika konsumen mengalami kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat mengkonsumsi produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Pasal 62 yang berbunyi mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pasal 8 yaitu Pidana Penjara 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Andi Mulyati Pananrangi, SE selaku pelapor menjelaskan kedatangannya ke kapolres Jakarta Barat belum di layani untuk membuat Laporan Perkara kejadian ini menjadi suatu tanda tanya “ada apa kok sebagai Penyidik Kepolisian sulit menerima Aduan Masyarakat.

(*Red Dessi Natalia.T)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *