Ainul Rohim: UKW untuk Tingkatkan Profesionalitas Wartawan

Reporter Media RCM NTB 234 Views

Media RCM Mataram NTB_ Koordinator Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI NTB, Ainul Rohim menegaskan, pelaksanaan UKW untuk meningkatkan kualitas wartawan agar lebih mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas sehingga tercipta karya jurnalistik yang baik.

 

“UKW ini untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Dan bagaimana seorang wartawan mampu menjaga marwah profesi,” ungkap Ainul pada acara penutupan UKW di Prime Park Hotel, Kota Mataram, Kamis (19/1/2024).

– Advertisement –

 

UKW Angkatan ke 15 dan 16 ini,.terdiri dari 10 orang tim penguji. Yakni, 8 dari PWI Pusat dan 2 dari PWI NTB, diikuti 46 orang peserta.

- Advertisement -

 

Ainur Rohim menjelaskan, dari hasil penilaian atas 10 modul yang dikerjakan, pihaknya memberikan penilaian Berkompeten kepada 43 orang, dan belum berkompeten kepada 3 orang untuk wartawan kategori Jenjang Muda. “Penilaian Belum Berkompeten itu pada Jenjang Muda,” ujarnya.

 

Bagi Peserta UKW Jenjang Muda, lanjutnya, penilaian menekankan pada ketrampilan saat melakukan peliputan, yakni mulai dari kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Selain juga dalam melakukan riset atau investigasi, dan kecakapan atau kemahiran dalam penggunaan alat teknologi informasi.

 

Pelaksanaan UKW PWI Pusat ini bekerja sama dengan BUMN, antara lain PT Bank Mandiri Tbk, PT Semen Indonesia Tbk bersama Forum Humas BUMN.

 

Dengan adanya UKW yang dilaksanakan oleh PWI Pusat ini, Ainul berharap, para wartawan semakin profesional dan berintegritas serta kompetensinya semakin terukur.

 

Untuk itu dia mengingatkan, bahwa yang paling penting dalam menjalankan tugas jurnalistik, mampu memahami standar dan pedoman KEJ dengan baik, sebagai landasan moral wartawan.

 

Menurut dia, banyak orang bisa menjadi wartawan dan pandai menulis, tapi bukan menjadi tolak ukur wartawan berkualitas. “Kualitas wartawan menjadi penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi pers yang saat ini spektrumnya telah mengalami perubahan dan pengayaan, yang bisa saja tidak disadari oleh semua wartawan, baik wartawan utama, madya, dan muda, serta calon wartawan dan terlebih lagi mereka yang masuk kategori wartawan abal-abal,” pungkasnya.

 

Dia mengingatkan, terabaikannya kualitas wartawan akan membuat praktik jurnalistik menjadi carut marut, meningkatnya delik pers dan tingginya angka pelanggaran kode etik jurnalistik dan pada klimaksnya justru dapat menunculkan fenomena baru yang disebut sebagai “kejahatan media” (media crime).

 

Itulah sebabnya, kata Ainul, standar kompetensi wartawan yang dihasilkan Dewan Pers, telah menjadi salah satu dari empat bagian yang diratifikasi perusahaan pers pada Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2010 di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam Piagam Palembang itu mengamanatkan tanggungjawab perusahaan pers terhadap empat produk Dewan Pers, yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan.

 

“Ada empat produk Dewan Pers, yaitu Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan yaitu melalui UKW, ” tutup Ainur.

 

Pelaksanaan UKW yang berlangsung dua hari di hotel tersebut, digambarkan oleh wartawan PosKotaNTB Biro KSB, Amry yang jadi salah satu peserta UKW berlangsung baik dalam suasana penuh kebersamaan. Amry dinyatakan lulus dengan predikat Berkompeten untuk wartawan Jenjang Muda.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *