AF Penyiram Air Keras ke Mertua dan Adik Ipar di Pekalongan Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter Redaksi 118 Views

PEKALONGAN, Media RCM.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan terhadap AF, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap mertua dan adik iparnya. Dalam sidang perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Pkl yang dipimpin Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini, S.H, M.Kn didampingi dua Hakim Anggota, Nofan Hidayat, S.H, M.H dan Listyo Arif Budiman, S.H, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sebagaimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa AF dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair ke-1, terdakwa didakwa Pasal 355 ayat (2) KUHP, Dakwaan Primair ke-2, terdakwa didakwa Pasal 355 ayat (1), Dakwaan Subsidair ke-1 yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP, Dakwaan Subsidair ke-2 Pasal 354 ayat (1), serta Dakwaan Lebih Subsidair dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Veni Wahyu Mustikarini dalam amar putusannya dipersidangan, Senin 14 Juli 2025.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menyebabkan korban meninggal dan mengalami luka-luka dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, serta korban belum memaafkan perbuatan terdakwa. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya.

- Advertisement -

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Damirin SH, menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Damirin.

Dengan demikian, perkara penyiraman air keras yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan dua lainnya luka dan cacat permanen ini belum inkrah. Waktu pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan diberikan selama 7 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak ada pernyataan sikap, maka pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

Vonis majelis hakim ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, PH terdakwa dalam pembelaannya berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari hukuman. Alasannya, karena terdakwa mengalami gangguan jiwa berat dan pada tahun 2019 sempat dirawat di rumah sakit.

Pembuktian di persidangan, berdasar keterangan dari saksi yang merupakan dokter ahli kejiwaan, menjelaskan bahwa terdakwa memang sempat dirawat di rumah sakit karena gangguan jiwa. Namun sejak 2024 sudah membaik dan tidak melanjutkan pengobatan.

Dijelaskan pula bahwa terdakwa mengalami gangguan mental di antaranya karena efek dari penggunaan mulitple zat terutama Alprazolam dan alkohol, yang memang sering dikonsumsi terdakwa.

Selain itu, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dokter ahli kejiwaan, maupun saat persidangan, terdakwa terbukti bisa memahami pertanyaan yang diajukan, mengingat dengan jelas perbuatannya, alasan atau motif apa yang mendasarinya melakukan perbuatannya ke korban, serta memahami risiko dari penggunaan air keras yang ia siramkan terhadap korban. Terdakwa juga dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diluar sidang Silfa Hadi Ketua LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya yang dari awal mengawal korban mengatakan, tetap apresiasi terhadap penegakan hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan yang bekerja dengan baik hingga kasus ini bisa mencerminkan keadilan terhadap masyarakat. Akan tetapi tetap putusan tersebut dari keluarga korban belum puas, dikarenakan keluarga berharap pelaku dihukum mati atau seumur hidup karena menyebabkan salah satu meninggal dunia.

“Kami apresiasi terhadap penegakan hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan hingga ada keadilan terhadap masyarakat hingga pelaku dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara,” tegas Ketua LSM Trinusa, Silfa Hadi. (tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *