‎Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun: UU KIP dan UU Pers Bungkam Anggota DPRD Bengkulu Utara

Reporter Media RCM DKI 43 Views

Bengkulu Utara, Mediarcm.com – Bengkulu, Kontroversi komentar Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Golkar, Wahyudi, terkait pemberitaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Ketahun akhirnya menuai reaksi tegas.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan langsung oleh jurnalis Dian Johan Saputra menanggapi pertanyaan Wahyudi yang mempertanyakan kapasitas pihak yang mempersoalkan anggaran tersebut, dikutib dari Targetberita.co.id
‎
‎Polemik ini bermula saat Wahyudi menuliskan komentar, “Siapa yang bertanya, wali murid kah?” di media sosial.IMG 20261014 WA0073
‎
‎Komentar itu merespons pemberitaan mengenai alokasi Dana BOS SMAN 5 Ketahun senilai Rp. 124 juta yang digunakan untuk pembangunan pagar sekolah.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Dian Johan Saputra memberikan argumen hukum yang kuat di kolom komentar Facebook.
‎
‎Ia menegaskan bahwa pengawasan anggaran publik adalah hak konstitusional setiap warga negara dan jurnalis.
‎
‎”Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999, setiap warga negara dan jurnalis berhak mempertanyakan alokasi anggaran publik. Jadi, tugas kami wartawan adalah bertanya, sedangkan tugas Dewan yang terhormat justru seharusnya ikut mengawasi bersama,” tulis Dian.
‎
‎Tanggapan tersebut langsung mendapat dukungan luas dari netizen.
‎
‎Publik menilai jawaban tersebut dinilai sopan namun menohok, mengingat Anggota DPRD memiliki fungsi utama dalam pengawasan (oversight), penganggaran (budgeting), dan legislasi.
‎
‎Anggota DPRD seharusnya ikut mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun yang memilih bungkam saat dikonfirmasi, bukan malah mempersoalkan hak bertanya masyarakat.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Wahyudi belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai dasar hukum UU KIP dan UU Pers yang disampaikan.
‎
‎Di sisi lain, pihak manajemen SMAN 5 Ketahun juga belum memberikan rincian resmi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pagar senilai Rp. 124 juta tersebut.
‎
‎Redaksi targetberita.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan wujud dari fungsi kontrol sosial pers demi transparansi publik.
‎
‎Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun maupun Anggota DPRD Wahyudi agar informasi yang tersaji tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*Red )
‎
‎

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *