Lindungi 3.500 Orang dari Bahaya Narkotika, Polres Pekalongan Kota Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sejumlah Perkara Pidana

Reporter Redaksi 128 Views

Pekalongan Kota, Media RCM.com – Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim selama Agustus hingga September 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pekalongan Kota pada Kamis (24/9/2026).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H.,M.H., Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., dan Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menyampaikan kepada awak media keberhasilan Satresnarkoba mengungkap 8 kasus narkotika, terdiri dari 3 kasus sabu dan 5 kasus ganja. Sedangkan jajaran Satreskrim saat ini sedang menangani beberapa perkara pidana diantaranya, pengeroyokan, senjata tajam, dan percobaan pencurian.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyampaikan dari 8 kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 11 orang tersangka.

“Dari pengungkapan narkotika, kita amankan tujuh pengedar yang sebagian besar adalah residivis, dua pengguna, satu orang kurir, dan satu perantara sabu,” ujar AKP Iwan Sujarwadi.

- Advertisement -

Dalam penanganan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba menyita sabu seberat 66,55 gram, ganja 1.347,84 gram serta biji ganja 0,57 gram.

Menurut AKP Iwan dari barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi ribuan orang.

“Kalau untuk sabu kurang lebih sekitar 500 orang, kalau ganja hampir 3.000 orang karena BB yang ada saat ini kurang lebih 1,3 Kilogram,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis terkait kasus senjata tajam. Dimana tersangka awalnya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim melakukan pengecekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti badik atau alat penusuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain perkara tersebut, Satreskrim juga sedang menangani perkara pengeroyokan oleh oknum debt colector dan percobaan pencurian alat indiHome milik PT. Telkom.

“Kita amankan tiga pelaku pengeroyokan, saat ini masih menjalani proses penahanan dan pengembangan penyidikan. Untuk pelaku percobaan pencurian alat indiHome sudah dilakukan penahanan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan kejadian di tempat lain,” tutur AKP Setiyanto.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pekalongan Kota dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, tindak kekerasan, maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana agar segera melaporkan melalui Call Center Polri 110, dipastikan kami akan hadir mendatangi TKP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.

Polres Pekalongan Kota memastikan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan bersama untuk mencegah kejahatan sekaligus menjaga Kota Pekalongan tetap aman dan kondusif.

(Humas Respekta)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *