Kepala Sekolah Bungkam, Proyek Revitalisasi SDN 85 Lebong Terancam Jeratan UU Tipikor

Reporter Media RCM Banten 16 Views

 

 

Bengkulu kabupaten Lebongll mediarcm.com ll Jumat 4 September 2026 Sorotan tajam tertuju pada proyek revitalisasi SDN 85 Kabupaten Lebong yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat. Maraknya pemberitaan miring terkait pelaksanaan proyek tersebut memicu reaksi keras dari Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB).Ketua Umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional (MPN), M. Diamin, angkat bicara secara tegas. Dirinya meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

bersama pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas pengerjaan dan menarik kembali anggaran revitalisasi di sekolah tersebut.
“Benar, saya sudah mendapatkan laporan valid dari anggota kami di lapangan. Kegiatan revitalisasi bantuan pemerintah pusat di SDN 85 Kabupaten Lebong ini diduga kuat sudah menyalahi aturan dan menabrak undang-undang yang berlaku,” tegas M. Diamin kepada media, Jumat (4/9/2026).

- Advertisement -

Sengkarut Material Ilegal dan Ancaman UU Tipikor
M. Diamin membeberkan bahwa investigasi awal mengindikasikan adanya penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek fisik tersebut. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat—mulai dari kontraktor pelaksana, pengawas, hingga oknum sekolah—dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian

negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain UU Tipikor, penggunaan material galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) juga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun bagi pihak yang menampung atau menggunakan material ilegal tersebut.

Legalitas Konsultan Dipertanyakan
OMBB juga menyoroti kinerja konsultan pengawas proyek yang dinilai terkesan defensif dan membuat analisa sepihak tanpa dasar keahlian yang sah.

“Konsultan itu jangan asal bicara teknis dan menganalisa sendiri tanpa melibatkan pihak ahli independen. Kami meragukan legalitas konsultan tersebut. Mengingat apa yang disampaikannya menurut kami sangat tidak masuk akal dan terkesan menutupi bobrok di lapangan,” lanjutnya.

M. Diamin menyayangkan, di tengah situasi negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran, bantuan pusat yang seharusnya ditujukan untuk memajukan kualitas pendidikan justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi (RAB).

Ancam Lapor Resmi ke APH
Pihak OMBB memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan telah mengantongi dokumen, foto, dan data awal untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke ranah hukum.

“Jika nantinya hal ini tidak ada tindak lanjut konkret dari dinas dan kementerian terkait, maka tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan secara resmi ke pemerintah pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa Agung maupun KPK. Data awal sudah kami dokumentasikan. Kita lihat saja nanti,” pungkas M. Diamin menutup wawancara.

Sementara itu, upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media. Namun sangat disayangkan, Kepala SDN 85 Lebong memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait tudingan

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *