Manfaatkan Keramaian Karnaval, Pencuri Motor di Batang Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam!

Reporter Redaksi 172 Views

Batang, Media RCM.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban dan Resmob Polresta Batang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AY (39) kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Blado tersebut diringkus saat mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian bermula pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Korban, Surdianti (28), yang hendak menyaksikan acara karnaval di Desa Reban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di tepi jalan masuk Dukuh Plolok, Desa Padomasan. Namun, saat hendak pulang, korban terkejut melihat kendaraan miliknya sudah raib dari lokasi. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Reban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6.000.000.

Mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Reban yang sedang berada di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah jalur pelarian. Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pelaku berhasil dicegat dan diamankan tanpa perlawanan di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

- Advertisement -

1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru (Nopol: B 6210 ULP)

1 buah kunci kontak sepeda motor berlogo Yamaha yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi aksi pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Reban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.( Dimas ).

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *