Balon Udara Liar Meledak di Atap Rumah Warga, Polres Pekalongan Kota Gerak Cepat Lakukan Penanganan Hingga Mediasi

Reporter Redaksi 343 Views

Pekalongan Kota, Media RCM.com – Sebuah balon udara liar disertai petasan jatuh dan meledak hingga mengakibatkan kerusakan pada sebuah rumah di Jalan Jaya Bakti Gang Melati RT 06 RW 02, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Minggu (17/5/2026) pagi.

Mendapatkan informasi tersebut, Polres Pekalongan Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110.

Korban Muhammad Ghozali, menuturkan bahwa saat dirinya berada di luar rumah, melihat sebuah balon udara terbang rendah mengarah ke kediamannya. Tak lama kemudian, balon udara liar tersebut jatuh di atas atap rumah dan memicu ledakan petasan yang menyebabkan kerusakan pada bagian genteng serta plafon salah satu kamar.

Petugas Polres Pekalongan Kota selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan.

- Advertisement -

Dari hasil identifikasi dan penyelidikan, ditemukan unggahan salah satu akun media sosial yang memperlihatkan balon udara liar yang baru selesai dibuat dan digunakan sebagai alas tiduran. Balon tersebut diketahui identik dengan sisa balon udara yang ditemukan di lokasi kejadian.

Merasa bersalah, tujuh anak yang diduga membuat dan menerbangkan balon udara liar tersebut mendatangi rumah korban untuk meminta maaf serta bersedia membantu memperbaiki kerusakan rumah korban.

Pada malam harinya, dilakukan mediasi antara korban dan perwakilan orang tua anak-anak tersebut difasilitasi oleh pihak Kelurahan Medono dan Bhabinkamtibmas Aipda Catur. Pertemuan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak dimana korban mendapatkan bantuan biaya perbaikan atap rumah dan plafon yang rusak.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H. mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya terkait permainan balon udara liar dan petasan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, semoga ini menjadi peristiwa terakhir sekaligus pengingat bagi kita semua. Para orang tua, awasi anak kita agar tidak bermain balon udara liar maupun petasan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan dapat mengganggu jalur penerbangan,” ujar Ps. Kasi Humas.

Polres Pekalongan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penerbangan balon udara liar yang disertai petasan. Masyarakat diminta segera melaporkan melalui layanan 110 Polri apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut.

“Mari bersama menjaga situasi Kota Pekalongan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Iptu Purno.

(Humas Respekta)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *