JAKARTA ll mediarcm.com ll Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), menyatakan solidaritas, empati, dan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan keluarga, sekaligus mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip negara hukum (rule of law, rechtsstaat), demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan ini juga berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan. Serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum (supremacy of law), kami menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman yang serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENGECAM DENGAN KERAS segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap aktivis HAM, termasuk tindakan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus;
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut;
3. Menuntut pengungkapan secara tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan, namun terutama aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan obstruction of justice di balik peristiwa ini.
4. Membentuk tim pencarian fakta independen/joint investigation team yang terdiri dari para tokoh, masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, elemen forensik independen, dan para tokoh kredibel;
5. Melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraS;
6. Menelusuri segala percakapan intimidatif dan mengancam terhadap Andrie Yunus sebelumnya, yang disampaikan melalui media komunikasi elektronik, seperti WA, email, dan sebagainya.
7. Melakukan investigas forensik digital secara komprehensif, mencakup penelusuran across-locations CCTV, rute berkendara motor pelaku, dll.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak terulang kembali. Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” tutur Ketum DPP DePA-RI Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., L.LM menutupi. (Megy)
#depari
#luthfiyazid
#andrieyunus
#aktifisham
#kontras
#dewanpergerakanadvokatrepublikindonesia



