Ramae Perbincangan Perselikuhan Antara Pegawai ASN Dan pegawai Karyawan BUMN DI Hotel Kabupaten Tuban

Reporter Iwan Yuliantoro 55 Views

Tulungagung – Media RCM.com

Ramai kasus istri gerebek suaminya, karyawan BUMN PT Semen Indonesia Tuban berduaan dengan ASN asal Tulungagung di Hotel Tuban. Ternyata, sosok ASN tersebut merupakan seorang guru sekolah dasar (SD). Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka.
Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung membenarkan adanya salah satu guru yang menjadi tersangka perzinaan usia digerebek di Tuban. Tersangka diketahui merupakan ASN/PPPK Paruh Waktu.

Plt Kadindik Tulungagung, Suko Winarno, mengaku mendapatkan kabar tersebut Minggu (22/2/2026) malam dan Senin pagi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. Hasilnya, A alias ADP (33) tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu di salah satu SD negeri di Kecamatan Karangrejo.

“Setelah kami cek di data kepegawaian, kemudian hasil dari cross check kepada Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau korwil, itu mengiyakan bahwa oknum yang diduga itu adalah merupakan salah satu PPPK Paruh Waktu yang ada di Kecamatan Karangrejo,” kata Suko, Senin (23/2/2026).

- Advertisement -

Sementara itu terkait sanksi terhadap ADP sebagai aparatur pemerintah akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM dan Inspektorat Tulungagung.

“Kami pada ranah disiplin ASN. Sehingga kami menjalankan proses itu dan berupaya semaksimal mungkin nanti akan dilakukan klarifikasi,” imbuhnya.

Selingkuhannya Jadi Tersangka Zina
Sebelumnya oknum karyawan BUMN LF (35) dan ASN PPPK Paruh Waktu ADP (33) digerebek di salah satu hotel di Tuban atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Saat ini LF dan ADP ditahan di polisi dan dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Penetapan tersangka sejalan dengan hasil penyelidikan yang membuktikan adanya hubungan badan antara LF dan ADP.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *