BATANG, Media RCM.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Kepolisian Resor (Polres) Batang mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan warga dalam beribadah. Kapolres Batang, AKBP Veronica, menyatakan bahwa pihaknya melarang keras peredaran petasan serta aktivitas “perang sarung” yang kerap meresahkan masyarakat.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Selain karena suara ledakan yang mengganggu jalannya ibadah Tarawih dan waktu Sahur, petasan dinilai sangat berbahaya karena risiko kebakaran dan cedera fisik.
Patroli Intensif dan Tindak Tegas
AKBP Veronica menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin di pemukiman warga hingga pusat keramaian.
“Kami tidak segan menindak tegas penjual maupun pengguna yang nekat membunyikan petasan selama Ramadan. Langkah ini diambil demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar AKBP Veronica, Rabu (18/2/2026).
Tidak hanya menyasar penjual, kepolisian juga mengincar praktik perang sarung dan tawuran yang sering melibatkan remaja saat dini hari. AKBP Veronica mengimbau agar momentum bulan puasa digunakan untuk memperbanyak ibadah, bukan aktivitas negatif yang berisiko pidana.
Poin Utama Imbauan Polres Batang:
Larangan Total Petasan: Baik memproduksi, menjual, maupun menyalakan.
Pengawasan Remaja: Orang tua diminta mengawasi anak-anak agar tidak terlibat perang sarung atau tawuran.
Pemberantasan Pekat: Polisi akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras, judi, narkoba, dan premanisme.
Laporan Masyarakat: Warga diharapkan segera melapor jika menemukan adanya peredaran petasan di lingkungan sekitar.
Harapan untuk Kondusivitas Wilayah
Melalui langkah preventif dan penegakan hukum ini, Polres Batang berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan hati yang tenang dan lingkungan yang kondusif.
“Mari kita wujudkan Kabupaten Batang yang aman, damai, dan sejuk. Mari raih berkah Ramadan tanpa ada gangguan suara petasan maupun aktivitas yang membahayakan warga,” tutup Kapolres.(Dimas)



