MediaRCM| Ratusan masyarakat Gintangan mendatangi pengadilan negeri (PN) banyuwangi menyaksikan persidangan dalam tahap mediasi,dimana terjadinya gugatan antara jama’ah masjid melawan seseorang yang mengatasnamakan pemilik sertifikat tanah lokasi masjid tersebut berdiri karna dia merasa membeli tanah tanah itu pada tahun 2012 silam dan sertifikat atasnama dirinya yakni inisial “D”.
Banyuwangi,14/02/2026
Masyarakat pun mengklaim bahwa tanah itu dibeli dari hasil iuran masyarakat jama’ah masjid Al-Mukminin desa Gintangan

Dalam perkara sengketa ini hadirlah seorang aktivis yang menengahi perkara ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan supaya tidak saling menggugat di PN Banyuwangi,bahkan kesepakatan bersama hasil musyawarah hari ini (Sabtu 14/02/2026) di balai desa Gintangan bersama masyarakat setempat,pemerintah desa,dan aktivis Harimau Blambangan M.Yunus Wahyudi membuahkan satu kesepakatan untuk mencabut gugatan perihal sengketa tersebut dan akan diselesaikan secara kekeluargaan
M.Yunus Wahyudi mengatakan jangan sampai umat islam terpecah belah hanya karna urusan tempat ibadah,”Semua bisa diselesaikan baik-baik dan tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lain karna yang terpenting dalam hal ini adalah bersihnya hati sehingga semua masalah akan terselesaikan dengan baik tanpa saling menjatuhkan” ucap Harimau Blambangan
M.Yunus Wahyudi juga berjanji akan terus mengawal kasus sengketa masjid ini sampai tuntas karna semua data berupa antara lain foto copy sertifikat,kwitansi pembelian,dan bukti rekaman pengakuan dari pihak penjual dan pihak mediator (perantara jual-beli) saat terjadinya transaksi jual-beli tanah tersebut
Harapan M.Yunus Wahyudi sebagai aktivis NU (Nahdlatul Ulama) jangan sampai masalah ini mencuat ke ruang publik sampai jadi viral,karna menurut M.Yunus Wahyudi perihal sengketa yang berdasar urusan ibadah sangatlah tidak pantas bila menjadi konflik bagai bola liar yang “digoreng” sehingga menjadi fitnah.
(Kabiro mediaRCM)



