Polres Blitar Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Reporter Basuki Blitar 45 Views

Blitar.MediaRCM.com – Polres Blitar Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 sebagai bentuk kesiapan pengamanan dan penegakan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Apel tersebut diikuti oleh personel Polri, TNI Kodim 0808 Blitar, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan akhir kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Berdasarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025, tercatat sebanyak 531 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 10 korban meninggal dunia, serta puluhan korban luka dan kerugian materiil.

“Tingginya angka kecelakaan tersebut dipengaruhi oleh rendahnya disiplin pengguna jalan dan masih adanya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas.

- Advertisement -

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polda Jawa Timur beserta jajaran menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan melibatkan 5.020 personel. Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Lalu Lintas yang Aman dan Nyaman Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.”

Pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis. Kegiatan difokuskan pada pembinaan dan edukasi masyarakat melalui sosialisasi tertib berlalu lintas, kampanye keselamatan jalan, serta penyebaran informasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan.

“Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Semeru 2026, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Polres Blitar Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, mematuhi batas kecepatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan di jalan raya.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *