ADD 2026 Turun, Perwakilan Kepala Desa Kabupaten Blitar Datangi Pemkab Sampaikan Aspirasi

Reporter Basuki Blitar 67 Views

Blitar.MediaRCM.com – Penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2026 menuai perhatian serius para kepala desa di Kabupaten Blitar. Perwakilan organisasi kepala desa se-Kabupaten Blitar mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jumat (30/01/2025), untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan atas kebijakan tersebut.

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus solusi atas penurunan ADD yang dinilai berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Perwakilan kepala desa Kabupaten Blitar, mengatakan bahwa ADD merupakan sumber pendanaan utama bagi desa dalam menjalankan berbagai kewajiban pemerintahan.

“ADD ini sangat vital bagi desa. Kalau nilainya turun, otomatis kami kesulitan, terutama untuk penghasilan tetap perangkat desa, operasional kantor, dan program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurutnya, kebijakan penurunan ADD berpotensi menghambat pembangunan di tingkat desa jika tidak diimbangi dengan solusi dari pemerintah daerah.
“Kami bukan menuntut, tapi berharap ada perhatian dan jalan keluar. Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, jadi jangan sampai terganggu karena keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Para kepala desa juga meminta adanya keterbukaan dan komunikasi yang lebih intensif dalam proses perencanaan anggaran daerah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik di tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan bahwa permohonan penambahan ADD diajukan menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada ADD tahun 2026.

“Ini tadi para perwakilan organisasi kepala desa di Kabupaten Blitar mengajukan terkait penambahan dana ADD, karena adanya penurunan dana dari pusat dan berdampak pada ADD 2026,” kata Khusna.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki mekanisme yang harus dilalui sehingga pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian terkait penambahan ADD.

“Kami tidak bisa berjanji sekarang karena pengelolaan APBD ada tahapannya. Namun aspirasi ini akan kami kawal,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah hasil pemeriksaan disahkan, tahapan perencanaan lanjutan seperti RKPD dan KUA-PPAS baru dapat dilakukan.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung tertib dan kondusif, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Blitar.

Para kepala desa berharap hasil audiensi ini dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui pembahasan lebih lanjut dalam proses perencanaan anggaran daerah, sehingga kebutuhan dasar desa tetap dapat terpenuhi meski di tengah keterbatasan fiskal.

Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah, selama kebijakan tersebut berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blitar menyatakan terbuka terhadap masukan dari pemerintah desa dan berkomitmen menjaga komunikasi agar setiap kebijakan anggaran dapat disusun secara transparan dan berkeadilan.

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *