Blitar.MediaRCM.con – Memperjuangkan hak penerima bantuan bagi masyarakat miskin, Forum Masyarakat Ketua RT dan RW (FORMAT) Kabupaten Blitar mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Kedatangan FORMAT bertujuan untuk mengupas persoalan mendasar terkait data penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai carut-marut.
FORMAT menggelar audiensi dan hearing bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (28/01/26), bertempat di ruang Komisi IV. Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus FORMAT serta anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menyampaikan bahwa persoalan utama dalam penyaluran bansos terletak pada ketidaksinkronan data antar lembaga serta lemahnya proses pembaruan data di lapangan.
“DTKS banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, bahkan sudah mampu secara ekonomi, tetapi masih tercatat sebagai penerima bansos,” ujar Swantantio yang akrab disapa Tiyok.
Berdasarkan hasil kajian lapangan, FORMAT mencatat sedikitnya terdapat enam poin kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Blitar.
“Di antaranya adalah warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta warga yang tidak terdaftar dalam DTKS tetapi tetap menerima bantuan.
“Kami juga menemukan adanya penerima ganda, bahkan pensiunan ASN yang masih tercatat sebagai KPM.
Ini menunjukkan bahwa data bansos belum diperbarui secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, Swantantio menyoroti lemahnya sinkronisasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan Dinas Dukcapil. Akibatnya, muncul data Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid serta data ganda.
“Kondisi ini membuka ruang terjadinya kesalahan data dan potensi manipulasi.
Dampaknya bukan hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
FORMAT menilai persoalan tersebut sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, karena terdapat unsur kelalaian dalam pelayanan publik yang berdampak pada kerugian sosial.
Dalam audiensi tersebut, FORMAT menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar, yakni:
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan data bansos yang dinilai semrawut.
Pelibatan Ketua RT dan RW sebagai mitra aktif dalam proses pendataan karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi warga.
Pelaksanaan pendataan ulang secara menyeluruh dengan menutup data lama yang sudah tidak relevan.
“Selama ini RT dan RW hanya dijadikan objek koordinasi, bukan subjek pendataan. Padahal kami yang paling mengetahui kondisi sosial ekonomi warga di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Swantantio berharap hasil audiensi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar penyaluran bantuan sosial ke depan benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.
“Jika tidak dilakukan pembenahan secara serius, persoalan bansos ini akan terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.(**)
Penulis Bas



