Anggaran MKKS SMKN Tahun 2025 Jadi Sorotan, Awak Media Pertanyakan Transparansi Kegiatan

Reporter Iwan Yuliantoro 43 Views

Tulungagung, -MediaRCM.com

Pelaksanaan program kerja Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMKN di wilayah Tulungagung, khususnya yang melibatkan SMKN 2 Boyolangu pada tahun anggaran 2025, mulai menuai tanda tanya dari berbagai pihak. Pasalnya, hingga memasuki awal tahun ini, sejumlah agenda besar yang direncanakan dianggap belum terelaborasi secara terbuka kepada publik maupun awak media.

​Minim Publikasi, Ada Apa?
​Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa kegiatan yang seharusnya menjadi konsumsi publik guna mendukung transparansi pendidikan justru terkesan tertutup. Kurangnya akses informasi bagi awak media memicu spekulasi mengenai efektivitas serapan anggaran dan realisasi program yang telah disusun dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

​Seorang perwakilan media lokal menyatakan bahwa upaya untuk mendapatkan klarifikasi mengenai detail realisasi kegiatan MKKS tahun 2025 seringkali menemui jalan buntu. “Kami berharap ada keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam undang-undang, agar masyarakat tahu sejauh mana program pendidikan ini berdampak pada siswa,” ujarnya.
​Poin-Poin yang Menjadi Pertanyaan.

- Advertisement -

​Realisasi Anggaran Sejauh mana anggaran tahun 2025 telah terserap untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan.

IMG 20260127 114803

​Akses Informasi: Alasan mengapa pihak MKKS terkesan membatasi komunikasi dengan awak media terkait peliputan agenda strategis.
​Transparansi Program: Detail kegiatan yang sudah terlaksana dibandingkan dengan perencanaan awal yang telah disepakati.

​Upaya Konfirmasi
​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus MKKS SMKN terkait maupun pihak SMKN 2 Boyolangu belum memberikan pernyataan resmi mengenai isu ketidakterbukaan ini. Publik menantikan klarifikasi agar tidak terjadi misinformasi yang dapat mencoreng citra institusi pendidikan di Kabupaten Tulungagung.
​Transparansi sangat krusial mengingat dana yang dikelola merupakan dana publik yang bertujuan untuk kemajuan pendidikan kejuruan di daerah.

​Istilah “belum terelaborasi” atau “belum teralisasi” secara terbuka biasanya merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *