Sejarah Pilkada di Indonesia dari Penunjukan Hingga Dipilih Langsung oleh Rakyat

Reporter Redaksi 134 Views

Malut, Media RCM.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan bagian dari perjalanan panjang demokrasi yang terus berkembang seiring dinamika ketatanegaraan. Sistem pemilihan kepala daerah yang dikenal saat ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui berbagai fase perubahan sejak awal kemerdekaan.

Pada masa awal kemerdekaan hingga dekade 1950-an, kepala daerah belum dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Pemerintah pusat memiliki peran dominan dalam menentukan kepala daerah, dengan tujuan utama menjaga stabilitas dan konsolidasi negara yang baru berdiri. Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah namun belum memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung.

Memasuki masa Orde Baru, sistem pemilihan kepala daerah tetap bersifat tidak langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat. Dalam periode ini, rakyat belum terlibat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Perubahan mulai terlihat setelah era reformasi 1998. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dan memperkuat peran DPRD dalam memilih kepala daerah. Meski demikian, mekanisme pemilihan masih dilakukan secara tidak langsung karena rakyat belum memberikan suara secara langsung di tempat pemungutan suara.

- Advertisement -

Tonggak penting dalam sejarah Pilkada di Indonesia terjadi pada tahun 2005. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia untuk pertama kalinya menerapkan sistem Pilkada langsung. Sejak saat itu, rakyat memiliki hak untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung. Pilkada langsung pada tahun 2005 dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah masing-masing.

Perkembangan berikutnya terjadi pada tahun 2015, ketika Indonesia впервые menyelenggarakan Pilkada Serentak secara nasional. Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari yang sama di ratusan kabupaten dan kota dengan tujuan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, menyelaraskan masa jabatan kepala daerah, serta memperkuat sistem demokrasi lokal.

Sejarah Pilkada di Indonesia menunjukkan adanya transformasi dari sistem penunjukan dan perwakilan menuju sistem pemilihan langsung yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Perjalanan ini menjadi bukti bahwa demokrasi lokal terus berkembang dan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kualitas dan integritasnya. (Lifret A)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *