Halsel, Media RCM.com – Mengetahui salah satu ( PPPK ) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bernama Marlina Jela Jela merangkap jabatan sebagai Sekdes Tobaru, pemerintah desa melarang rangkap jabatan, substansinya adalah mencegah terjadinya potensi korupsi dan kolusi. Karena rangkap jabatan rawan konflik kepentingan dan kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak. Oleh karena itu, pemerintah membuat payung hukum larangan rangkap jabatan baik melalui undang-undang maupun peraturan lain.
Diketahui bahwa Marlina Jela Jela sudah menerima SK Pengangkatan sebagai PPPK sejak tanggal 13 Desember 2025. Tetapi dia masih aktif sebagai Sekdes Tobaru dan tidak mengundurkan diri sebagai Sekretaris Desa Tobaru.
Yang perlu dipahami dari undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang melarang perangkat desa rangkap jabatan adalah substansinya untuk menghindari konflik kepentingan dan menguntungkan segelintir pihak.
Adapun contoh rangkap jabatan yang disebutkan Undang-undang seperti anggota dewan atau lembaga kemasyarakatan lainnya hanya rangkap jabatan yang tidak dibolehkan. Karena dalam pasal 51 Undang-undang 6 tahun 2014 disebutkan, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan.
“Intinya kalau sudah menjabat satu jabatan ya jangan rangkap jabatan. Karena rangkap jabatan dilarang. Kalau seseorang memaksakan rangkap jabatan dengan mencari celah dalam UU maupun peraturan pemerintah itu namanya punya kepentingan yang jelas. Kalau dari awal sudah terobsesi dengan rangkap jabatan, sudah pasti nantinya akan tidak baik,” ujarnya.
Larangan juga berlaku untuk jabatan lain seperti menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), karena sumber gajinya sama dari APBN/APBD, yang menimbulkan konflik kewajiban.
Sementara untuk sanksi rangkap jabatan bervariasi tergantung jenis jabatannya, mulai dari sanksi administratif (teguran, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja untuk ASN/PPPK), hingga potensi pemberhentian (untuk Menteri/Wamen), dan bahkan pidana korupsi jika menimbulkan konflik kepentingan atau kerugian negara, karena aturan melarang pejabat publik merangkap jabatan demi mencegah konflik kepentingan, menjaga profesionalitas, dan menghindari praktik KKN. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
(Lifret A)



