Lin-MIB Pringsewu Desak Pekon Lunasi Kewajiban Pembayaran Media, Tegaskan MoU Berkekuatan Hukum

Reporter Redaksi 528 Views

Pringsewu, Media RCM.com — Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu secara terbuka mendesak seluruh pemerintah pekon di wilayah setempat yang hingga kini belum melunasi kewajiban pembayaran kerja sama media agar segera menyelesaikannya. Desakan ini disampaikan menyusul berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sementara sejumlah kerja sama publikasi telah berjalan sejak 2024.

Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak atensi dan keluhan dari belasan awak media lokal yang merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya kerja sama publikasi oleh pemerintah pekon, meski perjanjian telah disepakati.

“Ini bukan persoalan sepele. Pembayaran media adalah konsekuensi dari kesepakatan resmi yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Ketika MoU diterima oleh pihak pekon dan tidak ada penolakan, maka di situ lahir kewajiban hukum,” kata Davit, Jumat (16/1/26).

Davit menegaskan, MoU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perjanjian yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

- Advertisement -

“Beberapa awak media menyampaikan kepada saya bahwa MoU mereka telah diterima oleh pemerintah pekon dan tidak pernah ada surat penolakan. Dalam hukum perdata, sikap diam tanpa penolakan atas perjanjian yang diterima dapat dimaknai sebagai persetujuan. Maka tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran,” tegasnya.

Menurut Davit, apabila salah satu pihak dengan sengaja tidak menjalankan isi perjanjian, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang membuka ruang tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum.

“Awak media yang merasa dirugikan secara hukum memiliki hak penuh untuk menempuh langkah hukum, baik melalui somasi, gugatan perdata, hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Davit juga mengingatkan bahwa kerja sama adalah hubungan timbal balik yang menuntut kepatuhan kedua belah pihak. Wartawan, kata dia, wajib menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, termasuk menayangkan publikasi apabila kerja sama yang disepakati berbentuk langganan pemberitaan.

“Profesionalisme harus dijaga. Jika media berlangganan publikasi, maka publikasi harus benar-benar ditayangkan. Sebaliknya, pihak pekon juga wajib kooperatif, tidak menghambat peliputan, dan membuka akses informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati,” jelasnya.

Davit menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi pemerintah pekon untuk mempersulit kerja jurnalistik media yang telah terikat kerja sama, dengan dalih apa pun, apabila hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian.

“Kerja sama media bukan alat tawar-menawar sepihak. Ini perjanjian profesional yang harus dihormati. Lin-MIB berdiri untuk memastikan marwah profesi wartawan tidak dilecehkan dan hak-hak media dihormati secara hukum,” pungkasnya. (Alfuhan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *