Aduan Dua Tokoh Agama Tak Digubris, Perjudian Sabung Ayam, Dadu, dan Cap Jiki Tetap Marak Beroperasi di Wilayah Ngunut

Reporter Heru RCM Jatim 115 Views

Media RCM| Praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan cap Ji’i di wilayah Desa Selorejo Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, meski aduan telah disampaikan berulang kali kepada Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas perjudian tersebut hingga kini masih tetap beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran serta lemahnya penegakan hukum.

Tulungagung,Rabu 13/01/2026

 

Berdasarkan keterangan warga dekat arena perjudian tersebut kerap beroperasi secara terbuka pada waktu-waktu tertentu. Aktivitasnya bahkan disebut sudah menjadi “rahasia umum” di lingkungan sekitar. Sejumlah warga mengaku telah melaporkan keberadaan praktik judi itu, baik secara langsung maupun melalui jalur pengaduan, namun tidak pernah melihat adanya tindak lanjut yang nyata.

- Advertisement -

 

“Kami warga sekitar sudah melapor berkali-kali, lewat aduan Tapi tidak pernah ada tindakan. Judi sabung ayam, dadu, cap Ji’i tetap jalan seperti biasa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

IMG 20260112 WA0014

Masih ditempat yang sama dua tokoh agama inisial (ND) dan (AR) melaporkan terkait perjudian di wilayahnya melalui penyedia layanan aduan ke Polres Tulungagung.

 

“Assalamualaikum Bapak Kapolres mohon ijin menyampaikan terkait keberadaan Sabung Ayam (Sasana Tunggak Jati) yang diduga diwarnai tindak pidana perjudian di Desa Selorejo Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang di klola oleh (Gendut dan Suryani alias Gonco), kami sebagai tokoh agama tidak setuju adanya perjudian yang ada di Desa Selorejo,” isi aduan ke Polres Tulungagung.

 

Keberadaan praktik perjudian tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius. Warga menyebut, aktivitas judi sering disertai dengan konsumsi minuman keras, keributan antar pemain, hingga keluar-masuknya orang dari luar daerah. Situasi ini membuat lingkungan menjadi tidak kondusif dan memicu rasa takut di kalangan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.

 

Lebih jauh, masyarakat menilai pembiaran terhadap praktik perjudian ini berpotensi merusak moral generasi muda. Anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar lokasi perjudian dikhawatirkan akan terbiasa melihat aktivitas ilegal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah, sehingga menurunkan kesadaran hukum sejak dini.

 

Ketiadaan tindakan tegas dari APH memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas perjudian, yang secara jelas merupakan tindak pidana. Mereka menilai, jika praktik perjudian kecil dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kejahatan lain akan tumbuh dan berkembang di wilayah tersebut.

 

Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tertib. Kalau judi dibiarkan terus, kami khawatir akan muncul masalah lain yang lebih besar. Masyarakat pun mendesak agar APH segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku perjudian sabung ayam, dadu, dan cap Ji’i. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

 

Warga berharap, aparat tidak lagi menutup mata terhadap aduan masyarakat dan segera mengambil langkah nyata demi menjaga ketertiban serta wibawa hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan akan semakin menurun, sementara praktik perjudian ilegal akan terus tumbuh subur di tengah masyarakat.

 

Tim Redaksi

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *