Gawat, Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Kampus, Dari Pintu Gerbang Masuk Menuju Fakultas Ekonomi Unsam Langsa

Reporter Media RCM Banten 49 Views

 

Sudah Habis Limit Kontrak Kerja, Di Temukan Masih Di Kerjakan Pengaspalan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampus, Di Tengah Malam, Menjelang Malam Tahun Baru.

Langsa Lama ll mediarcm.com ll  Terkait pada sebelumnya, sempat pernah terjadi pemberitaan miring dengan secara publik di media masa online ini. Berjudul, Setelah Di Beritakan Miring. Terkait Tumpang Tindih, Penggunaan Dana Anggaran Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Pintu 3 Unsam. Terbitan pada tanggal 13 desember 2025 tahun lalu, dan di lanjuti kembali pada media online lainnya, berjudul. Setelah Di Beritakan Miring, Terkait Tumpang Tindih. Penggunaan Dana Anggaran Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Pintu 3 Unsam, Maka. Muncul Plang Papan Nama Proyek Yang Baru, Dengan Nilai Anggaran Dana Berbeda. Terbitan pada 14 desember 2025, pada tahun yang lalu.

Yang lebih parahnya lagi, dan cukup.gawatnya. Dalam pantauan wartawan media ini juga, adanya pekerjaan proyek peningkatan jalan lingkungan kampus. Dari pintu gerbang, masuk menuju fakultas ekonomi universitas samudra (unsam) langsa. Rupanya, ternyata sudah habis limit masa kontrak kerja. Yang telah di temukan oleh wartawan media ini, 31 desember 2025 sekitar pukul.23.36.wib yang di kerjakan di tengah malam hari, proyek pengaspalan jalan lingkungan kampus pintu gerbang menuju jalan fakultas ekonomi unsam langsa. Pada saat di kerjakan malam menjelang tahun baru 2026 ini, sementara dari segi plang papan nama kontrak kerja.

- Advertisement -

Yang telah di tampilkan secara publik itu, menyebutkan dan tertulis. Kementerian pendidikan tinggi, sains. Dan teknologi, universitas samudra. Yang beralamat, jalan prof dr syarief thayeb meurandeh-langsa-aceh. Surat perjanjian (sp), e-purcashing. Nomor pesanan, EP-01KA8778STSBN323HZR42N4AFP 17 november 2025. Pekerjaan, peningkatan jalan lingkungan kampus dari pintu gerbang masuk menuju fakultas ekonomi. Lokasi, universitas samudra. Nilai pekerjaan, Rp.3.254.770.860.- terbilang, tiga milyar dua ratus ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh. Waktu pelaksanaan, 40 (empat puluh) hari kalender. Tanggal berakhir kontrak, 26 desember 2025. Sumber dana, APBN. Tahun anggaran, 2025. Kode akun. 7730, CBJ. 002, 051. J, 534111. Penyedia, cv luminary solution. Konsultan pengawas, cv archi perdana engneering consultant.

Namun, dalam hal itu kembali. Diduga itu pula, pihak rekanan pelaksana kontraktor pekerjaan proyek pengaspalan peningkatan jalan pintu gerbang menuju fakultas ekonomi unsam belakang tersebut, disinyalir kangkangi aturan yang telah di tetapkan oleh aturan peraturan pemerintah pusat dan aturan hukum negara Republik indonesia. Yang berbunyi dan menyebutkan dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan negara. Termasuk alokasi dana APBN, untuk proyek jalan. Di atur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, untuk menjamin akuntabilitas. Transparansi, dan efisiensi. Serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara, sistem hukum di indonesia telah menyediakan kerangka kerja yang komprehensif. Mencakup sanksi administratif, perdata. Hingga pidana yang berat, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum, sanksi hukum untuk pelanggaran dalam proyek jalan yang di danai APBN. Dapat di kategorikan menjadi tiga jenis utama : Sanksi administratif, sanksi perdata. Dan sanksi pidana, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Rincian mendalam mengenai sanksi hukum
Berikut, adalah elaborasi mendetail mengenai berbagai jenis sanksi yang mungkin di kenakan : 1. Sanksi administratif, sanksi administratif di kenakan oleh otoritas pengawas atau kementerian/lembaga terkait (seperti kementerian PUPR. Kementerian keuangan, atau lembaga pengawas internal) atas pelanggaran prosedur. Keterlambatan, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak dan peraturan teknis. Sanksi ini, sifatnya non-pidana dan biasanya berkaitan dengan pelaksanaan proyek sehari-hari.

Denda keterlambatan : Jika penyedia jasa (kontraktor) terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang tertera dalam kontrak, pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat mengenakan denda. Besarnya denda umumnya adalah 1 ‰ (satu per/mil) per/hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat di selesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden. Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pencairan jaminan : otoritas. Terkait berhak mencairkan jaminan pelaksanaan (seperti jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan. Dan jaminan pemeliharaan), yang telah di serahkan oleh penyedia jasa. Jika mereka gagal memenuhi kewajiban kontrak, pemutusan kontrak : Jika pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa, sangat serius atau keterlambatan sudah melampaui batas waktu yang ditentukan. Kontrak dapat di putus secara sepihak, oleh pihak pemerintah (PPK).

Daftar hitam (black list) : Penyedia jasa, (perusahaan kontraktor atau konsultan). Yang terbukti melakukan wanprestasi berat, pelanggaran etika. Atau terlibat dalam kolusi dapat di masukkan dalam daftar hitam, yang berarti mereka tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah. Untuk jangka waktu tertentu, bahkan secara permanen. Sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) : Pejabat negara atau pegawai negeri (seperti PPK, pejabat pengadaan. Atau anggota panitia penerima hasil pekerjaan), yang terbukti melalaikan kewajibannya atau melakukan penyimpangan administrasi. Dapat di kenakan sanksi disiplin kepegawaian, mulai dari teguran lisan. Tertulis, penundaan pangkat. Hingga pemberhentian tidak hormat, 2. Sanksi perdata, sanksi perdata muncul jika terjadi perselisihan kontrak atau kerugian finansial. Yang dapat di selesaikan melalui mekanisme hukum perdata, biasanya di pengadilan negeri atau melalui arbitrase.

Ganti rugi : Pihak yang dirugikan (dalam hal ini, pemerintah/negara) dapat menuntut ganti rugi materiil kepada pihak yang melakukan wanprestasi (misalnya. Kontraktor yang pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga jalan cepat rusak). Tuntutan ini, bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian hasil pekerjaan.

3. Sanksi pidana ini, adalah jenis sanksi yang paling serius dan di kenakan jika pelanggaran tersebut. Memenuhi unsur-unsur tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi (tipikor). Penyalahgunaan dana APBN, dalam proyek jalan sering kali di kaitkan dengan potensi kerugian keuangan negara atau suap.

Yang lebih cukup ironisnya lagi, di kabarkan pula. Dengan adanya isu-isu segelintiran informasi yang beredar secara khusus di desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh, dari salah satu sumber yang enggan nama jati dirinya mau di sebut-sebutkan secara publik pada media online ini. Di kabarkan pula, terdengar oleh wartawan media ini. Dugaan pekerjaan proyek pengaspalan peningkatan jalan pintu gerbang menuju fakultas ekonomi unsam langsa belakang tersebut, diduga pula. Orang belakangnya, disinyalir dari pihak aparat penegak hukum (APH) daerah provinsi aceh, dugaan orang di belakang layar proyek itu. Kemarin, rabu 31/12/2025 sekitar pukul.12.40.wib di salah satu tempat di warung kupi seputaran unsam kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Parahnya lagi, habisnya limit kontrak pekerjaan proyek pengaspalan peningkatan jalan tersebut. Siapa yang harus melakukan tindakan secara hukum, atas di karenakan di kabarkan adanya dengan isu-isu secara segelintiran orang belakang proyek itu dari pihak APH daerah aceh. Maka, disinyalir merasa kebal hukum.

Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm” itu, sebagai dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Dengan adanya penyampaian oleh wartawan media online ini juga, bung “zul” langsung mengambil sikap tegasnya dan juga turut mengomentari tas kejadian tersebut.

“Kalau pun demikian, siapa pun orang di belakang layar proyek itu. Kita akan coba pertanyakan dan akan kita surati ke pihak mabes polri serta juga ke pihak kejaksaan agung republik indonesia, untuk segera melakukan lidik dan sidik. Atas kinerja pihak PPK serta juga pihak pelaksana rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Yang diduga telah habis limit kontrak kerjanya, masih saja di kerjakan pada malam tahun baru 2026 tadi malam.

Kita mau lihat, siapa yang paling jago menggunakan ilmu sulap ulok mereka. Pihak publik atau pihak yang bermain ilmu ulok tersebut, yang paling handal”. Pungkasnya, dengan tegasnya oleh bung “zul” paparkan kepada wartawan media ini. Rabu malam kamis 31/12/2025, sekitar pukul.23.55.wib.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *