Curi 38 Kambing BUMDes Masin, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

Reporter Redaksi 169 Views

BATANG, Media RCM.com – Kepolisian Resor Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap 38 ekor kambing jenis gembel milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulia Abadi Masin, Desa Masin, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh komplotan lintas daerah yang memanfaatkan jalur Tol Semarang–Jakarta untuk melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan ternak pada Minggu (30/11/2025). Pencurian diketahui terjadi di kandang kambing milik BUMDes yang berjarak sekitar 50 meter dari jalur tol.

“Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Total 38 ekor kambing jenis gembel hilang dari kandang,” ujar AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial N bin Karma, warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

- Advertisement -

“Para pelaku ini merupakan satu komplotan. Enam orang lainnya yang masih buron. Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor, Jawa Barat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut awalnya berencana mencuri kambing di wilayah Kabupaten Boyolali. Para pelaku berangkat dari Bogor pada Jumat (28/11/2025) menggunakan dua kendaraan, yakni Daihatsu Sigra dan Suzuki pickup.

“Rencana di Boyolali gagal karena sasaran tidak sesuai. Selanjutnya para pelaku bergerak ke arah barat melalui jalur tol sambil mencari kandang kambing yang dekat dengan jalan tol,” ungkap AKP Imam.

Pada Sabtu (29/11/2025), rombongan sempat melintas di wilayah Brebes, kemudian kembali ke arah Semarang dan beristirahat di rest area 360 Subah, Kabupaten Batang. Aksi pencurian dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku melihat kandang kambing di Desa Masin. Pelaku M memerintahkan tersangka N untuk siaga di mobil pickup, sementara pelaku lainnya berjalan kaki menyeberangi pembatas tol menuju kandang,” terangnya.

Dalam waktu sekitar 15 menit, para pelaku berhasil membawa 38 ekor kambing yang telah diikat kakinya ke dalam mobil pickup, lalu melarikan diri ke arah barat. Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, dua ekor kambing mati dan dibuang di pinggir tol di wilayah Pemalang dan Brebes.

“Komplotan keluar melalui exit Tol Delta Cikarang. Kambing hasil curian kemudian dijual oleh dua pelaku lainnya,” kata AKP Imam.

Peran tersangka N adalah sebagai sopir kendaraan pickup pengangkut kambing. Dari hasil kejahatan tersebut, N menerima bagian sebesar Rp1,5 juta.

Polisi mengungkap kasus ini melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran jejak kaki dari kandang menuju tepi tol, serta analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur tol. Petugas juga menemukan dua kalung plastik bernomor yang biasa dipasang pada leher kambing.

“Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan pelaku. Pada 7 Desember 2025, tersangka N berhasil diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Pasar Rebo, Bogor,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit kendaraan, tiga ekor kambing, kwitansi pembelian ternak, kalung plastik, jas hujan, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu enam pelaku lainnya. ( Dimas)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *