Tukang Ojek di Batang Tewas Diracun Jamu Campur Kecubung, Pelaku Sepasang Kekasih

Reporter Redaksi 175 Views

BATANG, Media RCM.com – Seorang tukang ojek ditemukan meninggal dunia di sebuah warung kosong di Jalan Raya Beton Desa Kutosari Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Korban diduga tewas setelah diracun menggunakan minuman jamu stamina yang dicampur tanaman kecubung oleh sepasang kekasih pelaku pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12/2025). Awalnya, kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan karena diduga akibat sakit atau kelelahan.
“Pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, warga menemukan seorang pria paruh baya tertelungkup di warung kosong. Saat ditemukan, tubuh korban sudah dikerubungi semut,” ujar AKBP Edi.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Gringsing. Petugas bersama Unit Inafis Polres Batang mendatangi lokasi dan memastikan korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Limpung untuk dilakukan visum. Namun, pihak keluarga menolak autopsi dan memilih korban segera dimakamkan karena mengira korban meninggal secara wajar.

Kecurigaan polisi muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara. sepeda motor, handphone, dompet, dan uang milik korban tidak ditemukan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Batang bersama Polsek Gringsing berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SM dan DK di Kabupaten Rembang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.

- Advertisement -

“Para tersangka mengaku memberikan minuman jamu stamina yang telah dicampur tanaman kecubung kepada korban,” kata Kapolres.

Dalam aksinya, SM bertugas mencari korban di wilayah Pasar Plelen, sementara DK menunggu di lokasi yang telah disepakati. Korban dibujuk untuk meminum jamu dengan dalih agar kuat bekerja. Setelah meminum jamu tersebut, korban mengalami halusinasi.
Korban kemudian dibawa hingga ke Jalan Raya Beton.

Dalam kondisi tidak sadar dan diduga tidak kuat akibat pengaruh zat tersebut serta faktor usia, korban pingsan dan meninggal dunia. Kedua pelaku lalu membawa kabur sepeda motor, handphone, serta uang tunai korban.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara. Satu kasus terjadi pada 2023 dan enam lainnya di wilayah Kendal dan Batang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dimas)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *