Bupati Tulungagung Dan DLH Seakan Tutup Mata Terkait TPA Segawe

Reporter Iwan Yuliantoro 78 Views

Tulungagung,-Media RCM.com

Berselumbung warga Picisan kecamatan Sendang Tulungagung 7 Desember 2025 – Sejumlah warga dan pengamat lingkungan dikordinator,i , oleh Agung Priadi (alamat: Dusun Banjar, Desa Picisan), mengirim somasi atau teguran hukum pertama kepada Bupati Tulungagung. Surat tersebut menuntut tindakan konkret terkait penumpukan sampah yang dianggap tidak tertangani di kawasan Kecamatan Kota Tulungagung dan beberapa kecamatan yang ada diwilayah kabupaten Tulungagung dan TPA Segawé.

Dalam surat somasi yang diterima redaksi, warga menyatakan bahwa penumpukan sampah telah berlangsung selama beberapa tahun dan menimbulkan pencemaran air, udara, bau tidak sedap, serta potensi penyebaran penyakit. Mereka mengacu pada Pasal 19 UU No. 18/2008 tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin pengelolaan yang baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur perbuatan melawan hukum.

“Berbagai upaya persuasif, termasuk laporan ke Dinas Lingkungan Hidup, tidak membuahkan respons atau solusi yang memadai,” demikian kutipan isi somasi. Oleh karena itu, warga meminta Bupati Tulungagung dalam waktu tujuh hari kerja untuk:

- Advertisement -

IMG 20251219 134913

1. Melakukan pengerukan dan pembersihan total di lokasi penumpukan sampah.
2. Menyediakan fasilitas serta sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
3. Menyusun rencana aksi pencegahan agar masalah serupa tidak terulang.

Apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tulungagung dan melaporkan ke UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, belum memberikan komentar resmi saat dimintai konfirmasi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung juga belum menanggapi permohonan wawancara terkait somasi tersebut.

Warga membuka ruang mediasi dan dapat dihubungi melalui nomor 081333904046 untuk koordinasi lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebelumnya telah meluncurkan program peningkatan kebersihan, namun kasus penumpukan sampah di wilayah tersebut tetap menjadi sorotan publik. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh masyarakat sekitarnya.( iw/ ag)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *