Gudang Diduga Menimbun Solar Subsidi Digerebek di Lumajang, Polisi Diminta Transparan Usut Tuntas

Reporter Media RCM Banten 30 Views

 

Lumajang ll mediarcm.com ll Dugaan praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek aparat Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025).

Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial H, yang diduga kuat menjadi pengumpul solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lumajang. Nampak jelas di dalam gudang terdapat banyak kempu berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut telah lama menjadi lokasi pengumpulan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Informasi lapangan menyebutkan, H diduga memerintahkan anak buahnya membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Lumajang. Solar tersebut kemudian disimpan di gudang Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transportir PT GAS. Skema ini, jika benar, secara jelas merugikan negara dan masyarakat karena memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

- Advertisement -

Pengecekan Polisi Dilakukan Rabu, 10 Desember 2025

Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Lumajang, pengecekan dilakukan oleh tim Satreskrim pada:

Rabu, 10 Desember 2025

Pukul 14.00 WIB

Lokasi: Gudang milik H di Desa Pandasari

Dalam klarifikasi melalui WhatsApp, Humas Polres Lumajang menegaskan:

> “Yang melakukan pengecekan adalah dari Satreskrim Polres Lumajang. Kemarin hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 14.00 di gudang milik H.
Pada saat dilakukan pengecekan tidak ada bongkar muat barang, tidak ada barang yang diamankan.
Perkara masih tahap penyelidikan. Untuk pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”

 

Meski belum ditemukan barang bukti saat pengecekan, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pemilik Terancam Pasal Berlapis
Apabila dugaan penimbunan solar subsidi ini terbukti, H berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman meliputi:

Pidana penjara maksimal 6 tahun dan Denda hingga Rp60 miliar

Jangan Sampai Kasus Menguap – Publik Minta Polisi Bertindak Tegas

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kelangkaan dan mengganggu pasokan energi di daerah.

Publik menilai penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian tidak hilang. Jangan sampai perkara ini menguap tanpa kejelasan, mengingat dampaknya sangat luas.

Tim media bersama masyarakat akan terus memantau perkembangan penyelidikan, mulai dari proses pemanggilan pemilik gudang hingga kemungkinan penetapan tersangka.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *