Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,78 Miliar

Reporter Basuki Blitar 119 Views

Blitar.MediaRCM.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan lebih dari 1,29 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,78 miliar.

Kegiatan pemusnahan digelar pada Kamis (23/10/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Blitar. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 1.296.000 batang, dengan nilai taksiran mencapai Rp1.788.480.000. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota dinas nomor ND-629/KBC.1203/2025 tertanggal 29 Juli 2025, tentang permohonan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.

Permohonan tersebut telah disetujui melalui surat S-171/MK/KN.4/2025 tanggal 5 Agustus 2025 atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

- Advertisement -

Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga transparansi dalam pelaksanaan tugas di bidang cukai.

Sebagai bagian dari tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai community protector, Bea Cukai Blitar terus melakukan langkah pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui sosialisasi, penyebaran brosur dan stiker, media sosial, iklan layanan masyarakat, serta talk show di radio lokal.

Selain itu, Bea Cukai Blitar aktif melakukan pengumpulan informasi, penindakan, dan penyidikan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 179 kali penindakan dengan hasil sitaan 3.403.556 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter MMEA ilegal senilai Rp3,43 miliar. Sementara hingga September 2025, telah dilakukan 135kali penindakan dengan barang bukti 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter MMEA ilegal, dengan nilai total Rp2,98 miliar. Dari kegiatan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,02 miliar.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara.

Pada tahun 2024, Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp987,48 miliar atau 100,75% dari target.
Sementara hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp589,39 miliar atau 69,75% dari target tahun berjalan.

Bea Cukai Blitar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan rokok ilegal, karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Cukai dan berpotensi merugikan negara.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal kepada Kantor Bea dan Cukai Blitar. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang sehat serta kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.(**)

Pewarta Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *