Tulungagung,-Media RCM.com
Tulungagung, Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial JK (43),dengan tipu tipu warga Kelurahan Sembung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap setelah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang perempuan berinisial JB (20), warga Kelurahan Karangwaru.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Botoran Barat, Kecamatan Tulungagung. Kasus ini bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motornya melalui perantara pelaku yang dikenal lewat aplikasi WhatsApp.
“Korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Botoran Barat. Saat itu pelaku membawa sepeda motor, sedangkan uang gadai sebesar Rp2 juta dijanjikan akan diberikan keesokan harinya. Namun hingga ditunggu, uang itu tak kunjung diberikan, dan pelaku langsung menghilang. Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi,” ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ipda Nanang Murdianto, Senin (29/9/2025).
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melapor ke Polsek Tulungagung Kota.
Pelaku Menjual Motor Hasil Kejahatan via Facebook
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil setelah pelaku ditangkap di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir pada Selasa (23/9/2025) pukul 17.00 WIB.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan sistem COD di simpang tiga Pasar Bandung, seharga Rp2,5 juta.
“Barang bukti motor akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,” tambah Ipda Nanang.
Pelaku Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tulungagung Kota. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 dengan nomor polisi AG 6017 REH, 1 lembar STNK asli atas nama Sutrisno.
Imbauan Polres Tulungagung: Waspada Transaksi Gadai dan Jual Beli Kendaraan.
“Polres Tulungagung mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan, terutama jika berhubungan dengan orang yang belum dikenal.
“Pastikan melakukan transaksi di tempat yang aman, membawa dokumen lengkap, dan jangan mudah percaya dengan janji-janji yang belum pasti,” tegas Nanang.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan berkedok gadai kendaraan masih marak terjadi dan masyarakat perlu lebih waspada agar tidak menjadi korban.(iw)



