Blitar.MediaRCM.com – Jumlah tersangka dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Blitar terus bertambah. Hingga Senin (8/9/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan para tersangka terdiri 12 orang dewasa dan 14 anak-anak.
“Sampai hari ini, ada 26 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Blitar,” kata Momon
Dari total tersangka, seluruh tersangka dewasa telah dilakukan penahanan. Sementara dari 14 anak-anak yang terlibat, tiga orang di antaranya tidak ditahan karena pertimbangan usia.
“Untuk pelaku anak, ada tiga orang yang tidak kami tahan,” tambahnya.
Momon menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi menduga jumlah pelaku masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Blitar telah mengamankan 41 orang terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam (30/8/2025) hingga Minggu dini hari (31/8/2025). Peristiwa tersebut mencakup aksi perusakan, vandalisme, pencurian, hingga pembakaran.
Awalnya, dari 41 orang yang diamankan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditahan dan tiga lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 13 tahun.
Kerugian akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan dan profesional, termasuk penerapan sistem peradilan anak bagi tersangka di bawah umur.
“Penanganan terhadap pelaku anak akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak,” tegas AKP Momon Suwito Pratomo.(**)
Penulis Bas