Bupati Fadia Beri Kado Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403, Nol Persen Denda PBB-P2 2013 – 2024

Reporter Redaksi 601 Views
Foto : Prokompim kabupaten Pekalongan

KAJEN, Media RCM.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024. Kebijakan tersebut berlaku selama bulan Agustus 2025.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia usai menjadi inspektur upacara detik-detik proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-alun Kajen, Minggu (17/8/2025).

Fadia juga menambahkan, kebijakan nol persen untuk PBB-P2 ini sudah menjadi tradisi sebagai kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan.

- Advertisement -

“Pajak PBB dari tahun 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado hari jadi kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB ini sudah berjalan sejak Bupati Fadia menjabat.

“Selama ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” kata Sukirman.

Tidak hanya itu, pada tahun ini Pemkab Pekalongan juga memberikan insentif fiskal tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi perumahan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Perbup Bupati Pekalongan.

Dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal ini, diharapkan masyarakat lebih terbantu sekaligus termotivasi untuk taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *