*RCM.COM.*//*POLRESTA MALANG.,* – Polresta Malang Kota merilis hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap 111 kasus, yang terdiri dari 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya.
“Dengan pengungkapan ini kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di Kota Malang. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/6).
18 Tersangka Kasus Obat Terlarang Diamankan Polres…. Menurut Nanang, dalam kasus tersebut sebanyak 137 tersangka diamankan, termasuk empat anak di bawah umur. Sebanyak 135 laki-laki dan 2 perempuan, termasuk 4 anak-anak. Dari total kasus yang diungkap, 42 kasus sudah masuk tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sabu-sabu 1.317,145 gram, ganja 606, 4 gram, ekstasi (inex) 2.245 butir, dan pil double L 29.338 butir. “Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai 17.494 orang dengan potensi kerugian ekonomi akibat peredaran narkoba sebesar Rp 2,275 miliar,” jelas Nanang.
Nanang mengungkapkan bahwa peredaran narkoba kini menyasar wilayah kampus dan tempat hiburan malam. Bahkan, ditemukan modus baru berupa ganja yang dicampur dalam rokok.
“Beberapa universitas di Malang telah menjadi target peredaran. Data sudah kami kantongi. Kami imbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengingatkan anak-anak mereka agar menjauhi narkoba,” tegasnya.
Nanang juga menyoroti peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang semakin marak. Dari hasil pengembangan, polisi bahkan berhasil menangkap seorang pelaku yang sudah menjadi target lama, dikenal dengan inisial Bowo, yang selama ini dikenal licin dalam pelarian.
“Pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari penangkapan, termasuk membawa jimat hingga benda-benda mistis lainnya,” ungkapnya.
Kapolresta memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Polresta Malang Kota bersama BNN akan terus berupaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Ini adalah bagian dari langkah menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)
*( IWAN&SOLIKIN/HMS POLRESTA MALANG ).*