PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk TETAPKAN DIVIDEN TUNAI RP19,2 MILIAR DAN ANGKAT KEMBALI JAJARAN DIREKSI & KOMISARIS
Jakarta, 26 Juni 2025, Mediarcm.com – PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (“Perseroan”), perusahaan asuransi umum yang berkantor pusat di Jakarta Pusat, telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 26 Juni 2025. Rapat tersebut menetapkan sejumlah keputusan penting terkait kinerja keuangan tahun buku 2024, pembagian dividen tunai, penunjukan auditor independen, serta pengangkatan kembali jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan 2024
Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 serta mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas pengawasan selama tahun tersebut. Dengan disahkannya laporan tersebut, Rapat memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
Dividen Tunai Rp50 per Saham
Rapat juga menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebesar Rp19,2 miliar atau setara dengan Rp50 per saham atas 384 juta saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Pembayaran dividen akan dilakukan pada 31 Juli 2025 kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 9 Juli 2025 dan/atau tercatat pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal tersebut.
Penunjukan Auditor Independen
Pada agenda ketiga, pemegang saham memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris
Agenda keempat menetapkan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan hingga penutupan RUPST tahun 2027. Susunan pengurus Perseroan yang baru adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Presiden Direktur: Ibu Dewi Mandrawan
Direktur: Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur: Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur: Ibu Rosa Djunaidi
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris: Bapak Bustomi Usman
Komisaris: Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen: Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen: Ibu Imelda Siahaja
Dua komisaris independen yang telah menjabat selama dua periode menyatakan tetap memenuhi kualifikasi independensi sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Rapat juga memberikan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan rapat dalam akta notaris serta melakukan proses pelaporan dan pendaftaran ke instansi pemerintah terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*Red Dessi Natalia.T)