DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024

Reporter Basuki Blitar 16 Views

Blitar.MediaRCM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan paparan dari Bupati Blitar terkait pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn.

Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., hadir bersama Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar No. B/900/127/409.6.3/2025 tanggal 3 Juni 2025, yang menyertakan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 beserta lampirannya.

Dalam penjelasannya, Bupati Rijanto menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berdasarkan amanat konstitusi, yaitu Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan keuangan daerah untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme.

- Advertisement -

Setelah paparan tersebut, DPRD akan memasuki tahap evaluasi dan pembahasan lebih lanjut Ranperda ini sebelum mengambil keputusan bersama dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Pemkab Blitar kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – kali ke‑9 secara berturut‑turut – atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur oleh Plh. Kepala Perwakilan, Ayub Amali, disaksikan langsung oleh Bupati Rijanto, Ketua DPRD Supriadi, dan Sekda Izul Marom.

Ayub Amali menyoroti empat kriteria utama penilaian opini WTP:

1. Kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

2. Kecukupan pengungkapan informasi

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, mengingatkan bahwa penghargaan WTP bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga perhatian serius terhadap pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Ia menegaskan bahwa prestasi sembilan kali berturut-turut mencerminkan komitmen seluruh perangkat daerah, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal sesuai prinsip good governance.

Dengan capaian ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan, sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berbasis data dan akuntabilitas.

Penulis: Bas

 

 

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *