Tugas dan Wewenang Dewas PDAM Jepara Harus Dioptimalkan, Jangan Sampai Senasib dengan PT BPR Bank Jepara Artha

#Jayapara #JatayuSatyaJepara #DewanPengawas #PDAMJepara

Reporter Media RCM JATENG 28 Views

Tugas dan Wewenang Dewas PDAM Jepara Harus Dioptimalkan, Jangan Sampai Senasib dengan PT BPR Bank Jepara Artha

Oleh : Sriyanto

mediaRCM | Jepara – Pasal 1 di Permendagri No. 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum menyebut bahwa Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.

Berdasarkan pengumuman No. 810/021 dan Berita Acara No. 539.4/018 tanggal 27 Mei 2025. Panitia seleksi calon direksi dan dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara atau PDAM Jepara untuk jabatan Direktur ada 5 (lima) bakal calon pelamar yang lolos seleksi administrasi yaitu Dewi Fatimah, Aji Asmoro, Fadhly Anwar, Lukman Khakim, dan Suprihani.

- Advertisement -

Sementara untuk pelamar bakal calon Dewas atau Dewas Pengawas PDAM Jepara ada 3 (tiga) yaitu: Arif Darmawan, Muh Tahsin, dan Zamroni Lestiaza. Ketiganya merupakan pejabat struktural di pemerintahan Kabupaten Jepara.

Kelima pelamar untuk posisi Direktur dan ketiga pelamar untuk posisi Dewan Pengawas di Perumdam Tirta Jungporo Jepara dinyatakan lolos memenuhi syarat dan seleksi administrasi.

Selanjutnya nama-nama tersebut setelah dinyatakan lolos memenuhi syarat dan seleksi administrasi akan mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau UKK, yang pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi yaitu Ary Bachtiar.

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa jumlah pelanggan PDAM Jepara terbaru per akhir tahun 2024 adalah 53.596 pelanggan dan ini bisa dikategorikan sebagai perusahaan BUMDAM kecil.

Kembali tentang pengurusan BUMDAM, peran Dewas di PDAM Jepara sebagai salah satu organ BUMDAM selain KPM yaitu Bupati Jepara sebagai pemilik modal dan Direksi dan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah diangkat oleh KPM.

Baca Juga:  Analisis terhadap Kesesuaian SOTK PDAM Jepara

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas di Perumdam Tirta Jungporo Jepara

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda, dan mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda.
Termasuk pelaksanaan kontrak kinerja Direksi dan pembuatan keputusan oleh Direksi.

Dalam hal fungsi pengawasan ada beberapa wewenang Dewas terhadap rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kegiatan operasional, laporan dan pertanggungjawaban, tata kelola perusahaan yang baik, kinerja, dan penyelesaian hukum.

Untuk pengawasan tata kelola perusahaan yang baik minimal terkait tugas direksi dalam manajemen risiko, sistem pengendalian internal, keterbukaan dan kerahasiaan informasi, sistem teknologi informasi, pengelolaan kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, sistem pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran, penilaian kinerja Direksi, remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi, pengelolaan patungan, dan anak perusahaan/perusahaan, pemilihan calon anggota Direksi dan Komisaris anak perusahaan/perusahaan patungan.

Pengawasan tata kelola perusahaan yang baik inilah yang menarik bagi publik dibandingkan tugas dan wewenang Dewas yang diatur sebelumnya melalui Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Selain itu, dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Pengawas PDAM Jepara nantinya memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM.

Penghasilan Dewan Pengawas PDAM Jepara

Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan yang diperoleh terdiri dari honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau Tantiem atau insentif kinerja.

Jenis komponen penghasil untuk honorarium Dewas yang berjumlah satu, ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda, tunjangan hari raya dan tunjangan jaminan ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum namun kasus tertentu bukan sebagai pribadi.

Sedangkan untuk Tantiem atau Insentif Kinerja kepada Dewan Pengawas berdasarkan penetapan oleh KPM dan RUPS dalam pengesahan laporan tahunan serta BUMDAM dapat menganggarkan biaya operasional kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Profiling adalah Kunci: Memilih Direktur PDAM Jepara Secara Profesional dan Strategis

Pembinaan dan Pengawasan BUMDAM

Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 105 (1) bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan BUMDAM dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BUMDAM, dapat menempatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri atau kementerian/lembaga non kementerian sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas pada BUMDAM dengan jumlah Direksi 3 (tiga) orang atau lebih dan hal ini tidak berpengaruh karena PDAM Jepara kategori kecil sesuai dengan jumlah pelanggan pada akhir tahun 2024.

Penulis adalah Pendiri Lembaga JAYAPARA atau Jatayu Satya Jepara.

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *