Analisis terhadap Kesesuaian SOTK PDAM Jepara

#PDAMJepara #KabupatenJepara

Reporter Media RCM JATENG 38 Views

IMG 20250614 WA0170

mediaRCM | Jepara – Berdasarkan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam Permendagri 23 Tahun 2024, evaluasi terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PDAM Jepara adalah sebagai berikut:

1. Prinsip-Prinsip SOTK dalam Permendagri 23 Tahun 2024

Permendagri No. 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum menegaskan bahwa pembentukan dan penyesuaian SOTK untuk perangkat daerah dan BUMD, termasuk PDAM, harus mengacu pada prinsip-prinsip berikut:

- Advertisement -

Efektif dan Efisien: Struktur organisasi harus disesuaikan dengan beban kerja, fungsi pelayanan, serta kebutuhan masyarakat.

Proporsional dan Fungsional: Perlu ada pemisahan fungsi manajerial, teknis, dan administratif secara tegas dan terukur.

Responsif dan Adaptif: Struktur organisasi harus mampu merespons tantangan lokal dan nasional, termasuk isu digitalisasi dan perubahan iklim.

Berbasis Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab dan ABK): SOTK tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan pertimbangan anggaran atau kepentingan politik sesaat.

2. Apakah PDAM Jepara Sudah Sesuai SOTK Baru?

Berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat beberapa indikasi ketidaksesuaian antara struktur PDAM Jepara dengan prinsip-prinsip SOTK sebagaimana diatur dalam Permendagri:

a. Hanya Mengangkat Satu Direksi (Direktur Utama)

Jika memang benar bahwa hanya posisi Direktur Utama yang dibuka tanpa kehadiran Direktur Teknik, dan Direktur Administrasi dan Keuangan seperti sebelumnya. Maka ini tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan fungsionalitas dalam penyusunan SOTK.

Idealnya, SOTK PDAM minimal terdiri dari: Direktur Utama dan Direktur Teknik.

Direktur Umum dan Keuangan (bisa digabung untuk PDAM skala kecil-menengah)

Struktur dengan hanya satu orang direksi cenderung memusatkan kekuasaan dan tanggung jawab, yang berisiko terhadap prinsip pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang sehat.

b. Tidak Didasarkan pada Anjab dan ABK

Baca Juga:  Profiling adalah Kunci: Memilih Direktur PDAM Jepara Secara Profesional dan Strategis

Belum terdapat bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyusun atau memperbarui analisis jabatan dan beban kerja untuk SOTK PDAM pasca terbitnya Permendagri 23/2024. Jika hal ini diabaikan, maka struktur organisasi yang dibentuk hanya bersifat hemat orang, bukan berbasis fungsi dan kebutuhan organisasi. Hal ini melanggar prinsip efektivitas dan efisiensi yang ditekankan regulasi.

c. Tidak Responsif terhadap Kompleksitas Tugas PDAM

Jepara memiliki cakupan wilayah pelayanan yang luas dan kondisi geografis yang bervariasi. Kebutuhan teknis yang kompleks menuntut struktur organisasi yang adaptif. Struktur yang hanya dipimpin oleh satu orang tidak akan mampu menjawab tantangan tersebut secara menyeluruh.

3. Implikasi Jika Tidak Sesuai SOTK

Jika struktur PDAM tetap dipaksakan tanpa penyesuaian terhadap SOTK yang baru, maka berpotensi menimbulkan:

– Koreksi administratif oleh Inspektorat Daerah atau BPKP melalui audit tata kelola;

– Pelaporan ke Kemendagri atas pelanggaran terhadap Permendagri 23/2024.

– Pengaduan publik ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

– Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib diikuti oleh seluruh BUMD.

Rekomendasi Tindak Lanjut untuk Pemkab Jepara

1. Segera lakukan penyesuaian SOTK PDAM Jepara sesuai Permendagri 23/2024, dengan melibatkan tenaga ahli organisasi, BPKP, dan Kemendagri.

2. Lakukan uji publik dan konsultasi dengan DPRD serta tokoh masyarakat agar prosesnya terbuka dan bebas dari kesan politis atau elitis.

3. Buka formasi jabatan direksi lainnya untuk menghindari konsentrasi kekuasaan dan memastikan keterpenuhan fungsi manajerial, teknis, dan administratif secara proporsional.

Penulis: Kolonel Purn. TNI Supanto Pengamat Sosial (Disclaimer).

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *