Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar: Empat Orang Jadi Tersangka

Reporter Basuki Blitar 31 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang dan mendalam sejak proyek tersebut mulai disoroti oleh aparat penegak hukum.

Konferensi pers digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu sore (23/4/2025), dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Tak hanya itu, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak tersebut.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum demi memastikan akuntabilitas dan keadilan.

- Advertisement -

Proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang dikerjakan dengan nilai kontrak mendekati Rp5 miliar tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang dinilai cukup signifikan.

“Penyidik telah bekerja keras selama beberapa bulan terakhir. Kami telah memeriksa 35 orang saksi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pihak swasta, hingga tim percepatan pembangunan. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, telah ditetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini,” tegas Andrianto kepada awak media.

Alur Kasus dan Penetapan Tersangka

Proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, dengan total anggaran sebesar Rp4.921.123.300,00 yang bersumber dari APBD.

Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan pelaksana, CV. Cipta Graha Pratama. Dalam struktur perusahaan, MB menjabat sebagai direktur utama, sementara MID berperan sebagai administrator sekaligus pengelola keuangan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara.

Proyek yang berlokasi di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo tersebut dinyatakan bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, pembangunan yang semestinya menjadi solusi pengendalian air bagi masyarakat setempat ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga rekayasa administrasi dalam laporan proyek. Serangkaian penyimpangan ini diduga menjadi penyebab utama timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah sebagai berikut

1. MB – Direktur CV. Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa pelaksana proyek.

2. MID – Admin perusahaan dan pengelola dana proyek.

3. HS – Sekretaris Dinas PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

4. HB alias BS – Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tiga dari empat tersangka, yakni MB, MID, dan HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar, untuk memperlancar proses penyidikan.

Tindakan penahanan ini telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang kuat, baik secara objektif maupun subjektif. Kami tidak ingin ada upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan,” ujar Andrianto.

Sementara itu, tersangka HB alias BS hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Akibat sikap tidak kooperatif ini, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediamannya pada hari yang sama.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka HB, kami menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek DAM Kali Bentak serta beberapa unit sepeda motor yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Andrianto menambahkan.

Potensi Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

Meski nominal kerugian negara secara resmi masih dalam proses audit investigatif, penyidik memperkirakan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, mengingat volume pekerjaan yang tidak sesuai dan indikasi manipulasi administratif yang terstruktur.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Pesan Tegas Kajari Blitar

Dalam penutupan pernyataannya, Plt. Kajari Blitar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami ingin memberi pesan kuat kepada publik bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan untuk masyarakat yang selama ini dirugikan. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat tanpa kompromi,” tegasnya.

Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur publik harus terus diperkuat. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar menjadi contoh nyata dalam memerangi korupsi di daerah.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *