Tangerang,mediarcm.com –
Penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan Dana Desa banyak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia, sedangkan tujuan adanya Dana Desa sudah jelas peruntukanya yang antara lain ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan dan tentunya penggunaan dana Desa ini harus tepat sasaran dan terserap dengan baik.
Begitupula dengan Desa Talagasari Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang yang diduga ada yang ditutup tutupi terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang dialokasikan untuk bidang Pemberdayaan Masuarakat dan Pembinaan Masyarakat dengan nilai yang dianggarkan untuk Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp,354.996.700,- dan Pembinaan Masyarakat sebesar Rp,270.876.400,-. Adanya dugaan anggaran yang ditutup tutupi ini diungkapkan oleh Ketua Abpednas Kabupaten Tangerang Bpk. Saniman,
Kepada awak media Saniman mengatakan adanya sesuatu yang ditutup tutupi dalam alokasi dana Desa di Desa Talagasari Balaraja, hal ini didasarkan kepada beberapa kali kunjungan ke Desa Talagasari serta dua kali bersurat menanyakan terkait anggaran Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat ke Desa Talagasari namun tidak pernah ada balasan.
“Ada apa dengan Kades Talagasari tidak mau menemui Abpednas dan tidak juga membalas surat yang kita kirimkan ke Desa” tanya Saniman.
“Kami menduga ada yang sengaja ditutup tutupi dalam penggunaan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat , klu memang tak ada yang disembunyikan seharusnya pihak Pemdes membalas surat kami” tegas Saniman.
Lebih jauh Saniman juga mengatakan bahwa Abpednas memiliki tugas pengawasan terkait adanya Dana Desa agar tidak salah sasaran atau adanya penyimpangan, namun hingga saat ini kami belum mendapat balasan dari surat yang kami kirimkan ada apa..?
Dengan adanya indikasi kurangnya transparansi penggunaan Dana Desa pihak Abpednas DPC Kabupaten Tangerang akan melakukan investigasi lebih lanjut sebagai bentuk tindak lanjut dibidang pengawasan.
( Red /team )