Polsek Kelapa Gading Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Apartemen Libatkan Anak di Bawah Umur

Reporter Media RCM DKI 308 Views

Polsek Kelapa Gading Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Apartemen Libatkan Anak di Bawah Umur

Jakarta –Mediarcm.com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Apartemen, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang berperan dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

- Advertisement -

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K, menjelaskan, jaringan ini beroperasi dengan cara membentuk grup WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART yang beranggotakan sekitar 50 orang. Para pelaku bertindak sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat. Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tujuh tersangka dengan berbagai peran F.A (17 tahun) – Berperan sebagai joki, menawarkan korban kepada pelanggan,
A.P (20 tahun) Bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban, E.F (15 tahun) – Menjadi bendahara, mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat, L.A (15 tahun) – Menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, H.B (21 tahun) – Berperan sebagai joki, menawarkan korban melalui aplikasi, A.A.F (19 tahun) – Bertindak sebagai joki sekaligus bendahara, dan M.A (15 tahun) Menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, ” jelas Kapolsek pada hari Senin (03/02/2025).

Kapolsek juga mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain
7 unit ponsel berbagai merek, Uang tunai Rp550.000, Kunci akses kamar apartemen,
Satu dus alat kontrasepsi

Baca Juga:  Pelayanan SIM Keliling di Polsek Kelapa Gading, Mudahkan Masyarakat Urus Perpanjangan SIM

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital. “Kami akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar anak-anak terlindungi dari kejahatan ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi. Orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini.

(*Red Dessi natalia.T)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *