Blitar.MediaRCM.com – Polres Blitar Kota awal tahun 2025 mengungkap kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 13.571 pil dobel L dan 2,72 gram sabu sabu
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Blitar. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kepanjen kidul Kota Blitar dan Srengat, Kabupaten Blitar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang buktinya.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan dua orang tersangka dan sudah kami amankan. BB yang kami sita berupa pil dobel L sebanyak 13.571 butir dan 2,72 gram sabu sabu,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Dua tersangka yang diamankan yakni AP alias Mirho (30) warga Jalan Arumdarlu Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar dan AW alias Mborek (27) warga Kelurahan/Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
Dari tangan AP, polisi menyita sebanyak 10 plastik masing-masing berisi @1.000 dengan jumlah total 10.000 butir pil dobel L, 1 plastik isi 708 butir pil double L, dan 1 plastik klip isi 50 butir pil dobel L. Saat diinterogasi, AP membenarkan barang itu merupakan miliknya yang akan diedarkan dengan sistem pasang/ranjau.
AKBP Titus menyebut dari tangan AW disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu dan pil dobel L. Dengan rincian, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat berat kotor 1,45 gram, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat berat kotor 0,62 gram, 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat berat kotor 0,20 gram, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat berat kotor 0,14 gram, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat berat kotor 0,11 gram, 100 buah plastik klip masing-masing berisi @20 butir pil dobel L, 40 buah plastik klip masing-masing berisi @19 butir, 2 buah plastik klip masing masing berisi @18 butir dan 1 buah plastik klip isi 17 butir pil dobel L.
“Barang bukti yang disita dari tangan AW ini, setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sabu, dan yang bersangkutan mengakui jika itu miliknya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka peredaran pil dobel L akan dijerat hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu sabu dijerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun penjara. (**)
Penulis Bas