Lie Danu Suncipto Pemilik Sah Tanah di Desa Srobyong Berdasarkan Dokumen Resmi dari ATR/BPN

#ATR/BPN #DesaSrobyong #Jepara

Reporter Media RCM JATENG 17 Views

mediaRCM | Jepara – Lie Danu Suncipto warga Kota Semarang adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 13.767 m² di Rt. 004 Rw. 001, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dan berada di tepi jalan raya Jepara – Bangsri.

Hal ini disampaikan oleh Supriyanto mewakili Lie Danu Suncipto serta berdasarkan dokumen yang awak media peroleh, dasar dari kepemilikan sah tanah atas nama Lie Danu Suncipto berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 165, 395, 187, 647, 102 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.

- Advertisement -

Sebelumnya 2 (dua) orang berinisial S dan M, keduanya warga Desa Srobyong mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan sejak kakeknya meninggal dunia di tahun 1951. Persoalan ini sendiri berawal saat keduanya mencabut surat kuasa tertanggal 15 November 2024 kepada Supriyanto.

Supriyanto, Senin (9/12/2024) di kantor DPC GRIB Jaya Jepara di Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Bapangan kepada awak media mengatakan bahwa Lie Danu Suncipto adalah pemilik sah tanah tersebut. Dan pada tanggal 4 Desember 2024 telah memberikan surat kuasa kepadanya untuk mengurusi tanah tersebut. Termasuk bertemu dengan pihak-pihak untuk kepentingan perundingan dan melakukan pengamanan atas sebidang tanah tersebut.

“Siapapun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut, semestinya tahu dan faham bahwa klien kami atau Lie Danu Suncipto mempunyai bukti kepemilikan sah berupa sertifikat SHM dan HGB,” kata Supriyanto.

Ia menambahkan, kalau dalam persoalan status kepemilikan sebidang tanah, ada klaim sepihak dari ahli waris yang menyatakan bahwa dia mempunyai Tupi Pajak atau PBB atas bidang tanah tersebut,” Kami tegaskan kalau slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak,” tambah Supriyanto.

Baca Juga:  BPN Kabupaten Kampar Diduga Terbitkan Sertifikat tanpa Verifikasi yang Benar

“Selama ini SPPT PBB tanah tersebut dibayar terus menerus oleh Lie Danu Suncipto sampai hari ini,” ungkap Supriyanto.

“Apalagi tanah itu pernah di tahun 2002 oleh PT. Bank Bali, Tbk. dilakukan proses permohonan roya  tanah sebesar Rp. 1M 400jt. Mustahil bank ceroboh dan gegabah dalam penyaluran kredit, kalau status tanah yang diagunkan ke bank adalah tanah sengketa. Hal ini membuktikan kalau tanah itu sah milik Lie Danu Suncipto,” ungkap Supriyanto.

Saat ini tanah atas nama Lie Danu Suncipto tersebut, sedang dalam proses jual beli dengan PT. Parkland World Indonesia (PWI) yang berkedudukan di Kabupaten Serang. Dan melalui Direkturnya bernama Park Young Geun memberikan surat kuasa nomor 054/PWI-JKT/LEGAL/XI/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai Pembina DPC GRIB Jaya Jepara dan sebagai penerima kuasa untuk bertindak atas nama kepentingan PWI serta untuk proses yang berkaitan dengan tanah sah milik Lie Danu Suncipto.

Adanya informasi bahwa pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan mewakilinya akan melakukan gugatan ke PTUN. “Tentunya salah alamat, karena sama sekali belum ada putusan dari PN Jepara tentang persoalan status tanah yang berada di Desa Srobyong. Bukti kepemilikan oleh Lie Danu Suncipto adalah sah dan tidak ada gugatan perdata sebelumnya dan tidak ada sama sekali istilah Mafia Tanah dalam kepemilikan tanah tersebut,” tandas Supriyanto.

Dalam hal ini menurut Supriyanto, sebelumnya tidak ada penggugat dan tergugat tentang persoalan status kepemilikan tanah tersebut.

“Namun, kami menghargai proses mediasi para pihak di Balai Desa Srobyong, Kamis siang (5/12/2024) lalu,” ucap Supriyanto.

Supriyanto pun mendengar klaim pengakuan dari S dan M bahwa tanah itu berstatus tanah eigendom verponding. Ia pun mengingatkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan setelah 20 tahun memenuhi persyaratan bisa dikonversi menjadi SHM sesuai PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Dan untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, tentunya ada proses pembuktian alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut, berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang dinilai kadar kebenarannya saat pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan di Kabupaten Jepara.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *